Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025
RDP Komisi I DPRD P Siantar

2 Karyawan PT Colombia Tuntut Uang Pesangon Rp 79 Juta Lebih

- Selasa, 04 April 2017 17:55 WIB
224 view
Pematangsiantar (SIB) -Buntut "pemecatan" dua  karyawan PT Colombia Cabang Pematangsiantar, Eko Safri Hasibuan dan Joko Dwi tuntut uang pesangon Rp 79 juta lebih dimediasi Komisi I DPRD Pematangsiantar dipimpin Nurlela Sikumbang dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (3/4) dihadiri Lamhot Marbun Kacab PT Colombia, Kadisnaker Poltak Manurung dan Tumpal Pasaribu SH serta Ketua DPC SBSI, Ramlan Sinaga dkk.

Berdasarkan keputusan Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, uang pesangon untuk dua karyawan sebanyak Rp 79.350.000.

Sementara itu, Lamhot Marbun Kacab PT Colombia Pematangsiantar memberitahu sesuai petunjuk maupun keputusan manajemen PT Colombia Pusat di Jakarta hanya bersedia pesangon Rp 10 juta.

Sedangkan Ketua DPC SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Pematangsiantar-Simalungun, Ramlan Sinaga memberitahu implementasi UU No 13 tahun 2003 masalah ketenagakerjaan sebagai payung hukum tuntutan uang pesangon kedua karyawan tersebut. SBSI berharap sejatinya yang hadir mengikuti RDP dapat mengambil keputusan.

Dinas Ketenagakerjaan diwakili Tumpal Pasaribu SH (mediator) sudah berupaya keras menyelesaikan kasus melalui Bipartit sampai batas waktu 30 hari, ternyata tidak menemui kesepakatan. RDP yang diadakan kata Tumpal sebaiknya dihadirkan pihak manajemen PT Colombia Pusat (Jakarta) untuk penyelesaian perselisihan.

RDP tidak dapat melahirkan keputusan, Nurlela Sikumbang menyarankan agar Kacab PT Colombia Pematangsiantar mendengar saran Pemko/ Disnaker, DPRD supaya kesimpulan dengar pendapat disampaikan ke PT Colombia Pusat di Jakarta. (C01/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru