Tapteng (SIB) -Anggaran Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Rp96 miliar tahun 2016 jadi sorotan "tajam" masyarakat serta penggiat anti korupsi. Sejumlah pengelolaannya diduga jauh dari azas efisien, efektivitas, transparansi, dengan skala prioritas atas prakarsa masyarakat.
Sejumlah kepala desa dilaporkan bekerja sendiri, membuat laporan sendiri sebagai penyebab munculnya tudingan yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut. Sehingga tidaklah heran bila terjadi disharmoni di tengah masyarakat pasca dana desa "cair".
Selain dugaan laporan administrasi fiktif, sejumlah proyek dana desa juga banyak yang pengerjaannya asal jadi, akibatnya baru selesai dikerjakan sudah rusak, seperti proyek pembuatan bronjong di Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, ambruk dan jebol padahal baru 2 bulan selesai dikerjakan.
Proyek pembangunan yang menelan dana Rp560 juta itu kemudian dilaporkan Ketua BPD Desa Sogar Rudi Pasaribu bersama masyarakat ke Kejari Sibolga.
Berikutnya proyek pembukaan jalan di Desa Parjalihotan Baru, Kecamatan Pinangsori yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) Rp569 juta, dilaporkan sudah mengalami kerusakan di bagian pondasi jalan, meski baru saja selesai dikerjakan. Termasuk pembangunan rabat beton di Desa Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan, yang diduga mark-up.
Pembangunan saluran drainase bertutup plat yang bersumber dari DD 2016 senilai Rp269.023.000, di Dusun III, Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, diduga tumpang tindih. Pasalnya, drainase di lokasi itu sudah ada sebelumnya.
Kepala Desa Unte Boang, Kecamatan Sosorgadong dilaporkan ke Kejari Sibolga terkait pelaksanaan proyek rabat beton yang diduga tidak sesuai RAB. Begitu juga Kepala Desa Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan dilaporkan masyarakatnya ke Kejari Sibolga.
Pada 2016 lalu kasus serupa banyak yang mencuat ke publik, namun kemudian diam tidak berkesan. Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah yang dipimpin Mangihut Simanullang seyogianya sudah turun ke lapangan memantau pelaksanaan dana desa, namun bagaimana hasil monitoring tidak disampaikan ke publik.
Mangihut yang ditanyai SIB beberapa waktu lalu mengaku pihaknya tidak menjadi keharusan untuk menyampaikan ke publik, kecuali ke Bupati Tapanuli Tengah.
Didesak
Banyaknya sorotan masyarakat dalam pelaksanaan Dana Desa jadi perhatian khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Tapanuli Tengah.
Kepala Dinas Anita Situmorang kepada SIB, Kamis (30/3) mengaku, selalu meminta dan menekankan supaya para kepala desa tidak bekerja sendiri dan tidak membuat laporan sendiri.
"Kita tidak bosan-bosannya mengingatkan para kepala desa untuk merangkul masyarakat, melakukan musyawarah desa dan saling memikirkan pemanfaatan dana desa demi kemajuan masyarakat, karena kita tahu juga dengan musyawarah itu akan keluar ide," kata Anita.
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan itu mengungkapkan tidak pernah melindungi kepala desa bila ada laporan masyarakat.
Sebaliknya pihaknya responsif, dan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti. "Kalau tetap tidak ditindaklanjuti maka kita sampaikan ke Inspektorat untuk dibina, kalau tetap juga tidak digubris maka kita lanjutkan ke aparat penegak hukum," tuturnya.
Anita menyebutkan tidak pernah kepala desa menolak rekomendasinya, meski memang masih ada kepala desa yang terkesan nakal. Ketika ditanya apakah ada kemungkinannya kepala desa memberikan laporan fiktif mengingat masih adanya kepala desa yang bekerja sendiri? "Tidak ada itu, semua laporan administrasi sesuai dengan aturan," tukasnya.
Penegakan Hukum
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Timbul Pasaribu SH yang dikonfirmasi SIB di Kantor Kejari Sibolga, Selasa (4/4) menepis isu bahwa pihaknya tidak ada memroses laporan masyarakat terkait penyimpangan pengelolaan dana desa.
"Banyak kasus dana desa yang kita sudah proses, kalau saya tidak salah sekira 15 kasus, sekarang kita sedang megumpulkan keterangan," kata Kajari saat ditanyai SIB di Kantor Kejari Sibolga, Selasa (4/4).
Mantan Kajari Tobasa itu lebih lanjut mengarahkan SIB untuk mengonfirmasi Kasi Intel Bahrin Idris SH, namun karena saat itu Kasi Intel ada tamu dari Pemkab Tapteng sehingga tidak jadi dikonfirmasi. Sebelumnya Humas PN Sibolga Obaja Sitorus SH mengatakan tidak ada lagi menangani kasus terkait dana desa, karena tindak pidana korupsi sudah langsung ke Pengadilan Tipikor Medan.
Sebelumnya, Pj Bupati Tapteng Bukit Tambunan mengingatkan supaya pelaksanaan Dana Desa harus diawasi agar sesuai aturan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Dana Desa harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat," ucap Bukit saat sosialisasi Dana Desa bersama kepala desa di Hotel Pia Pandan, 15 Januari 2017 lalu.
Dalam surat KPK, 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia juga sudah menekankan supaya pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.
(E05/h)