Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

DPRD Persilahkan 2 Karyawan PT Colombia P Siantar Tempuh Jalur Hukum Tuntut Pesangon

- Sabtu, 08 April 2017 17:28 WIB
633 view
Pematangsiantar (SIB)- Komisi I DPRD Pematangsiantar persilahkan dua karyawan PT Colombia P Siantar menempuh proses hukum penyelesaian tuntutan uang pesangon Rp 79 juta lebih. Demikian Ketua Komisi I DPRD, Nurlela Sikumbang ketika dikonfirmasi SIB di ruangan komisinya, Jumat (7/4) tindaklanjut permasalahan tuntutan uang pesangon.

Menurut Nurlela Sikumbang, Komisi I belum ada menerima jawaban dari manajemen PT Colombia Pusat melalui Lamhot Marbun Kepala Cabang PT Colombia Pematangsiantar.

Padahal, sewaktu Rapat Dengar Pendapat Senin (3/4) diisyaratkan Lamhot Marbun jawaban rentang waktu 2 hari dari manejemen PT Colombia Pusat setelah dilaporkan materi pembicaraan dalam RDP yang dihadiri Kadis Ketenagakerjaan dan Ketua DPC SBSI

Nurlela Sikumbang menyebut pihaknya sudah melakukan mediasi setelah mendengar aspirasi Eko Safri Hasibuan dan Joko Dwi  2 karyawan PT Colombia Cabang Pematangsiantar.

Aspirasi kedua karyawan yang dipecat tersebut disampaikan Ketua DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Pematangsiantar Ramlan Sinaga kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Komisi I DPRD.  Tumpal Pasaribu SH dari Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar sudah berulangkali melakukan mediasi, tapi tidak membawa hasil.

Lamhot Marbun Kepala Cabang PT Colombia Pematangsiantar memberitahu perusahaan hanya dapat memberikan Rp 10 juta uang pesangon. Sedangkan tuntutan  kedua karyawan total Rp 79.350.000.

Mendengar besaran tuntutan tersebut, Lamhot Marbun akan konsultasi ke manajemen PT Colombia Pusat di Jakarta. Lamhot Marbun mengisyaratkan waktu 2 hari menunggu jawaban untuk disampaikan ke Komisi I DPRD. Ternyata sesuai pengakuan Nurlela Sikumbang kepada SIB, Jumat (7/4) pihaknya belum ada menerima jawaban.(C01/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru