Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Kutip Uang SPP, Kepala SMA N dan SMK N di Labuhanbatu Diduga Langgar Permendikbud

- Jumat, 29 September 2017 17:40 WIB
823 view
Labuhanbatu (SIB) -Para  kepala SMA Negeri maupun SMK Negeri  diduga melanggar Permendikbud  No. 75 Tahun 2016. Pasalnya  di setiap sekolah milik pemerintah itu para kepala sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas ulah komite sekolah, padahal pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh para Kasek di Kabupaten Labuhanbatu.

Permendikbud  Nomor  75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan  sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.

Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.

Oleh sebab itu, pungutan yang dilakukan para kasek terhadap siswa-siswinya pun berbeda-beda tergantung bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kasek diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan beberapa  wali siswa/i ketika berbincang dengan beberapa wartawan di Warung King Kopi Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Para wali siswa itu merasa heran sebab sudah ada dana BOS, tetapi kenapa masih ada pengutipan apalagi menyebutkan uang SPP. "Kita heran, kenapa begini?" ungkap wali siswa yang tidak bersedia jatidirinya disebutkan.

Kepala SMK Negeri 1 Bilah Hilir, Drs Mohammad Yusuf Rivai Lubis ketika dikonfirmasi melalui selularnya Rabu (27/9) siang  mengatakan  para Kasek mengaku  dilematis terkait hal tersebut dimana  gaji guru honor tidak bisa dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  sebelum para guru honor dimaksud memiliki Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah kabupaten maupun provinsi sebagai guru.

"Juknis BOS menyebutkan, 15 persen dana BOS dapat dikeluarkan untuk gaji guru honor  bila memiliki dasar hukum yakni SK Gubernur," terangnya.

Diungkapkannya, untuk menalangi  gaji guru honor dilakukanlah  sumbangan para wali murid menunggu SK para guru honor dikeluarkan oleh Kepala Daerah Provinsi maupun kabupaten, sekaligus gaji guru honor di tingkat SLTA nantinya dapat ditampung melalui APBD Provinsi maupun kabupaten, sumbangan dimaksud masing-masing sebesar Rp 80.000 setiap bulan.

"Bantuan siswa itu berupa dana talangan sementara, ketika SK sudah turun serta dapat ditampung lewat APBD, bantuan dimaksud dimusyawarahkan lagi peruntukannya," jelas Yusuf.

Awal September kemarin lanjutnya, Tim Verifikasi dari Medan telah turun serta berjanji dalam waktu dekat SK guru honor akan segera turun.

Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) SMA/SMK  untuk  tiga Kabupaten masing-masing Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel)  Khairul Akbar Tanjung ketika dihubungi Selasa (26/9) tidak berhasil karena tertinggal. "HP bapak tertinggal, Bapak sudah berangkat ke kantor, Pak," ujar suara seorang perempuan di seberang telepon mengaku istrinya. (F04/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru