Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Kejari Simalungun Terima Denda Rp1,4 miliar dari Terpidana Kasus Pengemplang Pajak

- Minggu, 26 November 2017 23:25 WIB
403 view
Kejari Simalungun Terima Denda Rp1,4 miliar dari Terpidana Kasus Pengemplang Pajak
Simalungun (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menerima pembayaran denda Rp1.494.752.837 miliar dari terpidana kasus pengemplang pajak yakni mantan Direktur CV Tambiru Sulaiman Dalimunte, baru-baru ini.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Rendra Y Pardede SH kepada SIB, Jumat (24/11). Uang tersebut diserahkan Ali Syam Dalimunte anak dari terpidana tersebut warga Kisaran yang diterima Kajari Simalungun Irvan Paham PD Samosir SH MH didampingi Rendra Y Pardede SH di ruang Pidsus.

Sebelumnya Sulaiman Dalimunte telah dieksekusi Kejari Simalungun terkait putusan Mahkamah Agung yang menghukum terpidana 1 tahun penjara. Terpidana dipersalahkan melanggar UU No.28/2007 pasal 39 (1) huruf g tentang ketentuan dan tatacara perpajakan. Terpidana selaku direktur CV.Tambiru disebut tidak menyetor (mengemplang) pajak.

Terpidana sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun atas tuntutan jaksa 2 tahun 8 bulan. Atas putusan PN Simalungun, Tim Jaksa Kejari Simalungun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan menghukum terpidana Sulaiman Dalimunte 1 tahun penjara. Menurut Rendra, uang tersebut sudah dititipkan ke kas negara pada Bank Rakyat Indonesia. (D02/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru