Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Kejari Karo Belum Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah

- Rabu, 17 Oktober 2018 18:56 WIB
316 view
Tanah Karo (SIB) -Penyidik Kejari Karo hingga saat ini belum juga menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan tugu mejuah-juah dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

Keempat tersangka masing-masing Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Saat ini Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Karo. Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ir Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan) dan Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik/Direktur CV AKU. Padahal keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan  masing-masing sekali diperiksa sebagai tersangka.

"Ya benar keempat tersangka belum ditahan, mengingat masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi itu," ujar Kajari Karo Gloria Sinuhaji SH MH didampingi Kasie Pidsus Dapot Manurung SH kepada SIB di ruang kerjanya, Selasa (16/10).

Meskipun demikian katanya, untuk penahanan kepada empat tersangka itu tergantung kewenangan tim penyidik. Namun, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap empat tersangka masih jalan terus.

Dapot Manurung mengakui belum dilakukan penahanan kepada empat tersangka oleh jaksa penyidik karena yang bersangkutan kooperatif dan juga alasan obyektif  karena selama ini masih belum ditemukan hal-hal yang membuat para tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.

Meski demikian katanya, hal tersebut tidak menjamin jika pada kesempatan lain atau pemeriksaan lanjutan para tersangka, kemudian jaksa penyidik menganggap perlu dilakukan penahanan, maka akan dilakukan penahanan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, telah dikembalikan  kerugian uang negara ke kas daerah sebesar Rp 459.806.436. Dengan perincian pada 18 Juli  2017 senilai Rp 423.806.436, pada 8 Desember 2017 senilai Rp 12.000.000 dan 11 April 2018 senilai Rp 24.000.000.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, kepada para tersangka dikenakan pasal Primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.  Dan  subsidari pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (BR2/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru