Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025
Pasca Pemprovsu Tolak Eksaminasi P APBD P Siantar 2018

Ketua DPRD : Perwal Payung Hukum Tambahan Anggaran Sifatnya Substantif

- Selasa, 23 Oktober 2018 20:36 WIB
233 view
Pematangsiantar (SIB)- Ketua DPRD Pematangsiantar Marulitua Hutapea SE memastikan Perwal (Peraturan Wali Kota) adalah payung hukum pelaksanaan tambahan anggaran sifatnya substantif semisal belanja rutin dan "postmeyer" (bencana alam). Hal itu diutarakan kepada SIB di ruang kerjanya, Senin (22/10) sekaitan Pemprovsu menolak eksaminasi P-APBD 2018.

Dikemukakan, tidak ada lagi peluang memperjuangkan P-APBD tahun 2018 pasca Pemprovsu menolak eksaminasi, mengacu Peraturan Mendagri No 33 tahun 2017. Apapun tambahan mata anggaran perubahan tercantum di P-APBD tidak dibenarkan, anggaran di APBD induk saja yang direalisasikan.

Ditanya bagaimana kelanjutan pembangunan proyek, dijawabnya "apa yang sudah disahkan di APBD induk, itulah dikerjakan." Kita jangan sampai melanggar peraturan, tegasnya.

Lantas apakah tambahan anggaran infrastruktur publik di P-APBD bisa diakomodir di Perwal, Ketua DPRD memastikan Perwal sebagai payung hukum pelaksanaan tambahan anggaran, sifatnya substantif semisal belanja rutin dan "postmeyer" (bencana alam).

Sebagaimana diberitakan, P-APBD Pematangsiantar tahun 2018 Rp1.111.182.921.211,99 atau bertambah Rp 85.004.453.607,79 disetujui pada rapat paripurna DPRD dipimpin Marulitua Hutapea (ketua), Selasa (2/10), rupanya sudah melanggar ketentuan diatur dalam Peraturan Mendagri No 33 tahun 2017, batas waktu persetujuan/ pengesahan P-APBD tanggal 30 September.

Peraturan Mendagri No 33 tahun 2017 inilah alasan Pemprovsu menolak tidak melakukan eksaminasi P-APBD Pematangsiantar tahun 2018. Pemko hanya dapat menuntaskan program pembangunan, anggarannya tercantum di APBD induk, kecuali hal-hal sifatnya substantif, Perwal dapat diterbitkan. (D01/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru