Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

- Jumat, 26 Oktober 2018 16:45 WIB
554 view
Tanah Karo (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tugu mejuah-juah dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016 ke  Pengadilan Tipikor Medan.

"Kemungkinan dalam waktu dekat ini  akan dilimpahkan berkas perkara berikut barang bukti lainnya ke Pengadilan Tipikor Medan. Sebab pemeriksaan keempat tersangka sudah masing-masing kedua kalinya diperiksa sebagai tersangka.  Tadi siang, Kamis (25/10) penyidik telah memeriksa  atas nama Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik/Direktur CV AKU  sebagai tersangka,"ungkap Kajari Karo melalui Kasie Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH kepada SIB di ruang kerjanya, Kamis (25/10) petang.

Ia menjelaskan,  tersangka Roy Hefry Simorangkir didampingi kuasa hukumnya Rinaldo Butar -Butar SH.  Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik berjalan dengan lancar dengan jumlah pertanyaan yang diajukan kepada tersangka Roy Hefry Simorangkir sebanyak 16 pertanyaan

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua, atau pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan itu  untuk menyelesaikan proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar diteliti apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap baik formil atau materil untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

"Selain itu, kami juga telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di pengadilan," jelasnya.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing  Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dan pada saat ini Chandra Tarigan menjabat sebagai  Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo. Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  Ir  Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan) dan   Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik/ Direktur CV AKU. Dan tersangka juga telah mengembalikan kerugian negara  sebesar Rp 605.400.000

Kepada para tersangka dikenakan pasal Primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.  Dan  subsidari pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (BR2/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru