Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Massa Bawa Keranda Desak Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah

- Jumat, 02 November 2018 20:20 WIB
525 view
Massa Bawa Keranda Desak Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah
SIB/Sonry Purba
DEMO : Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi LSM dan Pers Kabupaten Karo, berunjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (11/1).
Tanah Karo (SIB) -Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi  LSM dan Pers Kabupaten Karo berunjukrasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (1/11).

Aksi itu diwarnai dengan membawa keranda mayat dan sejumlah spanduk serta poster bertuliskan," Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Turut Berduka Cita Atas Matinya Penegakan Hukum di Tanah Karo.

Mereka menuntut agar Kejari Karo segera menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana  korupsi  pekerjaan pembangunan tugu mejuah-juah dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

Keempat tersangka itu masing-masing Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dan pada saat ini Chandra Tarigan menjabat sebagai  Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo. Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  Ir  Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan) dan   Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik/ Direktur CV AKU. 

Dalam orasinya, Ketua LSM Mata Lloyd Reynold Ginting meminta empat tersangka korupsi  pekerjaan pembangunan tugu mejuah-juah,  segera ditahan . "Kami menunggu sikap dari Kejari Karo menahan empat tersangka ini,"ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya bukan menuduh dalam kasus itu ada rekan-rekan sejumlah LSM dan pers, termasuk saya sendiri diancam dibunuh pada Rabu (24/10) lalu, karena mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Tugu Mejuah-Juah. "Saya telah membuat laporan ke Polres Tanah Karo untuk memohon perlindungan hukum," kata Loyd.

Di samping itu, katanya, ia meminta penyidik Kejari Karo segera menuntaskan dugaan korupsi penyimpangan penggelembungan harga (mark up) dalam pelaksanaan penggunaan dana pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada Tahun 2016 sebesar Rp 2.525.000.000.

Aksi mereka ini diterima Kasie Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH dan Kasie Intel Arif Karmada SH dan sejumlah jaksa.

Dapot Manurung mengakui pihaknya telah menetapkan empat tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah. "Pada saat ini memang keempat tersangka belum ditahan karena bersifat subjektif dan objektif. Dan itu memang diatur dalam Undang-Udang,"ungkapnya.

Soal pertanyaan dari rekan-rekan LSM meminta agar keempat tersangka ditahan, ia menjelaskan hal itu tergantung kewenangan penyidik. "Penyidik Kejari Karo belum menganggap  perlu penahanan  karena faktor bersifat subjektif dan objektif  sesuai perundang-undangan. Kalaupun ada penahanan  nantinya,  kami mohon maaf bukan desakan dari rekan-rekan karena penahanan itu murni dari penyidik," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pada saat ini pemeriksaan kepada keempat tersangka sudah pemeriksaan kedua sebagai tersangka, atau pemeriksaan lanjutan untuk menyelesaikan proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, agar diteliti berkas  perkara tersebut, apakah lengkap baik formil atau material untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. "Terima kasih kami telah diingkatkan  perkembangan penanganan perkara atas pembangunan Tugu Mejuah-Juah,"katanya.

Ia menambahkan, soal penyidikan dugaan korupsi penyimpangan penggelembungan harga (mark up) dalam pelaksanaan penggunaan dana pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada Tahun 2016 sebesar Rp 2.525.000.000 terus berlanjut.

"Pemeriksaan para pihak-pihak telah tuntas. Tinggal kita akan memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen dan audit BPK RI," jelasnya.
Setelah aspirasi mereka diterima massa membubarkan diri dengan tertib. Sebagaimana disiarkan sebelumnya kepada para tersangka dikenakan pasal Primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.  Dan  subsidari pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (BR2/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru