Tanjungbalai (SIB) -Biaya operasional membengkak, penerimaan per bulan minim. Demikian diungkapkan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Ruri Prihatini Lubis saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Selasa (4/12) di kantornya.
Wanita berhijab yang baru tiga bulan lebih memimpin PDAM Tirta Kualo ini mengungkapkan, biaya operasional BUMD itu sebesar Rp2,3 miliar per bulan. "Biaya operasional sebulan melebihi biaya penerimaan yang masuk ke kas perusahaan dari pelanggan yang hanya Rp1,8 miliar per bulannya," ujar Ruri menambahkan anggaran operasional minus sekira Rp500 juta.
Masih seumur jagung mengemban jabatan Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri telah diterpa isu suap, korupsi dan dianggap pemimpin yang arogan. Bahkan Ruri didesak mundur dari jabatannya karena tidak mampu memimpin PDAM Tirta Kualo. Desakan disampaikan sejumlah massa yang menggelar aksi demonstrasi.
Menanggapi tudingan itu, Ruri tampak tegar dan tegas menyatakan siap dilaporkan jika memang dirinya melakukan penyelewengan dana perusahaan. "Saya siap dilaporkan ke penegak hukum jika memang ada bukti bahwa saya korupsi. Mengenai perjalanan dinas, saya tegaskan itu demi kepentingan majunya perusahaan yang membutuhkan koneksi. Sementara biaya yang saya pakai sesuai ketentuan dan tidak menyimpang," tegasnya.
Menurut Ruri, demi menyelamatkan PDAM Tirta Kualo, dia bersama dewan pengawas dan jajarannya, telah membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI) yang dipimpin Marthin Sipahutar. "SPI ini bertugas memeriksa kesalahan dan mengendalikan operasional perusahaan. Termasuk untuk memeriksa keuangan perusahaan, khususnya operasional tahun 2018," ujarnya.
Ruri bertekad untuk membawa PDAM Tirta Kualo menjadi perusahaan yang baik. "Perusahaan ini baik jika manajemennya baik. Untuk itu saya sudah buat standar operasional prosedur (SOP) yang jadi pedoman dalam menjalankan perusahaan ini. Setiap kegiatan harus dengan SOP," katanya.
Mantan pegawai PDAM Tirtanadi ini mengimbau masyarakat pelanggan PDAM Tirta Kualo yang tidak memiliki water meter maupun rekening, agar segera melapor ke Kantor PDAM Tirta Kualo. "Saya sudah bentuk Tim Pemutus Sambungan (TPS) terhadap pelanggan ilegal. Ada dua kategori pasangan gelap (PG) yakni, pelanggan yang tidak terdaftar di data perusahaan dan pelanggan tanpa rekening," tegasnya.
Terkait PG, Ruri menegaskan bagi pegawai yang terlibat agar mengembalikan uang pelanggan yang diambil selama ini ke perusahaan. "Saya sudah ingatkan pegawai terlibat PG wajib segera menyetorkan uang pelanggan dan ada batas waktunya. Jika tidak diindahkan ada sanksi yang akan diberikan," katanya.
Jumlah pelanggan PDAM Tirta Kualo yang terdaftar sebanyak 24 ribu lebih dan dari angka tersebut sebanyak 21.745 pelanggan aktif, selebihnya pasangan gelap alias PG. "PG jumlahnya banyak, sulit mendatanya. Kami sadar bahwa PG kesalahan kami. Akibat PG perusahaan merugi karena uang yang seharusnya disetorkan ternyata tidak disetorkan ke perusahaan," kata Ruri. (E08/h)