Tanah Karo (SIB) -Salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016, Ir Edi Perin Sebayang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejari Karo.
Tersangka mengajukan Prapid ke PN Kabanjahe, Senin (28/1) dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Kbj terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Karo.
"Ya benar ada pengajukan praperadilan. Sidang dijadwalkan, Rabu (6/2) mendatang,"ungkap Ketua PN Kabanjahe, DR Dahlan SH MH kepada SIB di ruang kerjanya, Rabu (30/1).
Menurutnya, adapun beberapa alasan pemohon mengajukan Praperadilan di antaranya karena ada kendala teknis berupa faktor atau gangguan cuaca, pengerjaan bangunan tugu/tanda batas (pembuatan Tugu Mejuah-Juah) tersebut menjadi terhambat.
Kajari Karo melalui Kasie Pidsus,Dapot Manurung SH di ruang kerjanya, Kamis (31/1) terkait pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka, Ir Edi Perin Sebayang yang sudah didaftarkan kuasa hukum yang bersangkutan tertanggal 28 Januari 2019, pihaknya melalui tim jaksa penyidik sudah diberitahukan pihak PN Kabanjahe.
"Kami tim jaksa siap menghadapi perlawanan yang dilakukan tersangka, Ir Edy Perin Sebayang dengan memberikan jawaban disertai bukti-bukti yang kuat dan sah menurut ketentuan hukm acara terkait penetapan tersangka dan proses penyidikan yang kami lakukan hingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,"ungkapnya.
Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Dalam penyidikan itu ditetapkan empat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Edy Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV AKU dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Pada saat ini Chandra Tarigan menjabat Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo
Pihak tersangka telah melakukan pengembalian kerugiaan negara. "Kami telah ada diberikan fotokopi penyetorannya dengan total pengembalian sebesar Rp 605.400.370,"ungkap Kasie Pidsus, Dapot Manurung SH.
Meskipun demikian,kata Dapot, keempat tersangka kasus tindak pidana korupsi tetap dilanjutkan hingga persidangan ke Pengadilan Tipikor Medan meski sudah membayar kerugian negara. (BR2/c)