Pematangsiantar (SIB)
Wali Kota Pematangsiantar Haji Hefriansyah SE MM didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Herrus Batubara SH MH, membuka sosialisasi tentang peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kegiatan tersebut diikuti Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Pematangsiantar di ruang data Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Jumat (7/2).
Hefriansyah dalam sambutannya mengatakan, selama ini pemerintah kota dan masyarakat Pematangsiantar umumnya, mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum, yang hanya melaksanakan kewenangan penyidikan ataupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan.
Padahal, kejaksaan juga mempunyai kewenangan dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, namun belum begitu dikenal secara luas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Oleh karena itu, sambung Hefriansyah, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Pemko Pematangsiantar dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dalam menghadapi permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pelayanan hukum lainnya.
"Saya atas nama Pemko Pematangsiantar mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui kewenangannya selalu mendukung program pembangunan yang direncanakan Pemko Pematangsiantar, demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta selalu bersinergi dalam upaya pencegahan perbuatan melawan hukum, baik administrasi perdata dan pidana,†katanya.
Selain itu Hefriansyah mengatakan, Pemko dan Kejari Pematangsiantar telah menandatangani perjanjian kerjasama tentang pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum.
"Kerjasama itu bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan yang dihadapi oleh SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar, serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendampingan hukum, ujarnya.
Kajari Pematangsiantar Herrus Batubara SH MH mengakui, selama ini masyarakat umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan.
Padahal, selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, kejaksaan juga mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, yang belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat.
Herrus mengaku, pihaknya selalu mendukung program pembangunan yang dicanangkan Pemko Pematangsiantar, demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (S11/f)