Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Cegah Covid-19, Polres Pematangsiantar Karantina Tahanan di RTP

Redaksi - Sabtu, 04 April 2020 14:10 WIB
528 view
Cegah Covid-19, Polres Pematangsiantar  Karantina Tahanan di RTP
SIB/Dok
DI RTP : Para tahanan dikarantina di ruang tahanan (RTP) Polres Pematangsiantar. Karantina dilakukan pasca menindaklanjuti keluarnya surat edaran pemerintah terkait larangan para tahanan untuk sementara waktu dikirimkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
Pematangsiantar (SIB)
Menyikapi surat edaran pemerintah dan maklumat Kapolri terkait penghentian pengiriman para tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk sementara waktu tahanan dikarantina di ruang tahanan polisi (RTP) wilayah hukum masing-masing.

"Sementara waktu tahanan Polres Pematangsiantar tidak dikirim ke Lapas sesuai surat edaran pemerintah dan maklumat Kapolri RI," ucap Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasi Tahti) Polres Pematangsiantar,Iptu H Manurung saat dimintai tanggapannya, Jumat (3/4).

Dikatakan, penghentian pengiriman tahanan Polres Pematangsiantar ke Lembaga Pemasyarakatan, dalam rangkaian mengantisipasi serta mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Saat ditanya berapa jumlah tahanan Polres Pematangsiantar hingga saat ini, Manurung menerangkan ada 20 orang tahanan yang dikarantina di ruang tahanan (RTP) Polres Pematangsiantar. Dari 20 tahanan itu, satu di antaranya wanita dan 19 orang laki-laki.

Iptu H Manurung menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bagi para tahanan agar terhindar dari penyakit Covid-19.
"Kita sudah lakukan penyemprotan disinfektan di ruang tahanan, menggiatkan olahraga rutin para tahanan dengan cara berjemur setiap harinya dan menjaga kebersihan dengan cuci tangan bersih," ujarnya.

"Semuanya kita lakukan untuk pencegahan, karena mereka (tahanan) juga manusia dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama menyelamatkan mereka dari wabah yang terjadi belakangan ini," terangnya. (S10/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru