Kamis, 01 Mei 2025

Di PHK, Karyawan Tetap RS Ibu Kartini Tagih Pesangon

Redaksi - Selasa, 12 Mei 2020 18:32 WIB
416 view
Di PHK, Karyawan Tetap RS Ibu Kartini Tagih Pesangon
klikpositif.com
Ilustrasi
Kisaran (SIB)
Perubahan manajemen Rumah Sakit Umum Ibu Kartini (RSU Ibu Kartini) Kisaran diduga telah menimbulkan disharmoni pimpinan rumah sakit dengan sejumlah tenaga medis. Sebanyak 62 karyawan tetap di PHK.

Katrin, salah satu perawat di RSU Kartini (RSUK) didampingin suaminya kepada SIB, Senin (11/5) mengatakan, sebanyak 62 karyawan di PHK dari rumah sakit swasta yang dulunya di bawah naungan PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) Kisaran, namun saat ini RSUK sudah berdiri sendiri melalui PT Kartini Sentra Medika (KSM). Sejak di kelola PT KSM, karyawan tetap merasa tidak nyaman lagi bekerja di rumah sakit tersebut.

Diakui Katrin, setelah di PHK, manajemen PT BSP, pihak PT KSM dan kepala rumah sakit pernah melakukan pertemuan yang muaranya tentang pembayaran pesangon bagi mereka yang di-PHK. Dari kesepakatan itu, akan dilakukan pembayaran dengan 2 tahap. Tahap pertama memang pernah dibayarkan, namun besarannya sangat tidak masuk akal. Pembayaran tahap II akan dibayarkan 22 April 2020 lalu tapi tak kunjung terealisasi. “Kami merasa kecewa. Pihak PT KSM yang mengelola RSUK saat ini seolah-olah mempermainkan kami,” ujar Katrin kecewa.

Dr Adi Anggoro MARS selaku kepala RSUK Kisaran didampingi Fandi Tarigan selaku SDM serta Adi Barus ketika dikonfirmasi membenarkan. Adi Anggoro menjelaskan, peralihan manajemen rumah sakit ke PT KSM merupakan tuntutan undang-undang sebagai persyaratan akreditasi.

Perlu diketahui, lanjut Adi, sebelum 2015, rumah sakit ini bernama rumah sakit umum Katarina dibawah naungan PT BSP. Setelah 2015, PT KSM mengambil alih kepengurusan, sehingga namanya diganti menjadi Rumah Sakit Umum Ibu Kartini sesuai tuntutan undang-undang sebagai persyaratan akreditasi rumah sakit. Setelah pergantian nama, sering terjadi perselisihan antara karyawan PT BSP dan karyawan PT KSM. Karyawan PT BSP beranggapan mereka masih berorientasi (berinduk) kepada PT BSP termasuk penggajian, bonus dan lain-lain sementara rumah sakit ini sudah dikelola PT KSM yang memiliki peraturan sendiri dan tidak menginduk kepada PT BSP. Untuk itu, maka dilakukan PHK bagi karyawan yang tercatat sebagai karyawan BSP , sementara karyawan PT KSM tidak ada di PHK, ucap Adi.

Sambung Kepala Rumah Sakit Ibu Kartini yang baru menjabat per 2 Mei itu, untuk pembayaran pesangon tahap ke II bagi karyawan yang di PHK mudah-mudahan akan segera teralisasi, hak karyawan tetap akan dibayarkan. Pihak PT KSM melalui surat resminya juga meminta maaf kepada para karyawan atas keterlambatan pembayaran pesangon tahap ke II, ucap Adi Anggoro. (A04/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru