Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Anggota DPRD Labusel Tersangka Penganiayaan, PDIP Bahas Sanksi Internal

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2020 16:01 WIB
346 view
Anggota DPRD Labusel Tersangka Penganiayaan, PDIP Bahas Sanksi Internal
Foto: Rifkianto Nugroho-detikcom
Ilustrasi PDIP 
Medan (SIB)
Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari fraksi PDIP, Imam Firmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. PDIP menyebut akan memanggil Imam untuk dimintai keterangan.

"Saat ini partai juga sedang memproses perkara ini secara internal, bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya, apakah yang bersangkutan memang melanggar disiplin partai atau tidak," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, saat dihubungi, Kamis (6/8).

Dia mengatakan permintaan keterangan kepada Imam diperlukan untuk menentukan sanksi. PDIP, kata Aswan, akan memberikan sanksi jika terbukti bersalah.

"Kemudian partai selanjutnya akan menentukan sanksi yang diberikan bila memang ditemukan ada ketidakdisiplinan terhadap partai kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Sementara itu, Aswan mengatakan PDIP tunduk terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Dia mengatakan PDIP menyerahkan proses hukum Imam kepada polisi.

"Untuk urusan hukum, partai mempersilakan aparat hukum untuk melakukan berbagai tindakan hukum terhadap persoalan yang disangkakan dan partai tunduk terhadap proses hukum itu sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Imam ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan salah satu warga bernama Muhammad Jefry Yono.

"Sudah," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/8/).
Muniarti menyebut surat penangkapan Imam sudah keluar. Kini kepolisian sedang mencari keberadaan Imam.
"Masih dicari, surat penangkap sudah keluar," jelasnya.

Pengacara Imam, Prismadani, membantah kliennya melakukan dugaan penganiayaan. Dia mengatakan hal yang dilaporkan Jefry tidak benar.

"Semua itu tidak benar," ucapnya usai mendampingi Imam saat dimintai keterangan sebagai saksi sebagaimana dilansir dari Antara.
Kasus ini diduga berawal dari masalah peminjaman motor. Imam diduga melakukan penganiayaan terhadap Jefry bersama tiga rekannya. Puncak penganiayaan, menurut korban, adalah saat terduga pelaku mencabut kuku jari kelingking kaki kirinya. (detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru