Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

KPUD Tolak Pendaftaran Jalur Perseorangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba

Redaksi - Selasa, 08 September 2020 14:02 WIB
520 view
KPUD Tolak Pendaftaran Jalur Perseorangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan ST, saat ditemui di ruangannya, di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Senin (7/9/2020).    
Tanah Karo (SIB)
KPUD Karo menolak pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati/wakil bupati Karo dari jalur perseorangan (independen), Cuaca Bangun/Agen Morgan Purba.

Pasalnya, banyak berkas yang tidak lengkap, di antaranya tidak ada disertakan visi-misi dan tidak ada nama-nama tim kampanye pada saat pendaftaran ke KPUD Karo, Minggu (6/9) malam.

Dalam pembacaan berita acara yang dibacakan Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan Senin (7/9/) dini hari pada pukul 2.00 WIB, dinyatakan pendaftaran pasangan perseorangan Cuaca Bangun/Agen Morgan Purba ditolak KPUD Karo.

Walau dinyatakan ditolak sesuai keterangan Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan, pihak pasangan jalur perseorangan, Cuaca Bangun/Agen Morgan Purba masih memiliki waktu tiga hari untuk membawa sengketa ke Bawaslu.

Mendengar keputusan yang dibacakan KPUD Karo, tim penghubung Cuaca Bangun/ Agen Morgan Purba menolak menandatangani berita acara. Bahkan sempat terjadi dialog sengit antara Komisioner KPUD Karo dengan tim penghubung.

“Banyak kekurangan persyaratan sehingga ditolak. Bagi KPUD Karo tidak masalah bila pihak penghubung tidak menandatangani berita acara penolakan, silahkan gugat melalui Banwaslu tiga hari dari sekarang,”tegas Gemar. (BR2/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru