Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Balon Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Ganti Nama di PN Simalungun

Redaksi - Jumat, 18 September 2020 14:12 WIB
782 view
Balon Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Ganti Nama di PN Simalungun
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Humas Pengadilan Negeri Simalungun, Aries Kata Ginting, saat diwawancarai wartawan di PN Simalungun, Rabu (16/9/2020).   
Simalungun (SIB)
Balon Bupati Sumalungun periode 2020-2025,Anton Achmad Saragih mengganti namanya di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (14/9). Hal itu dibenarkan humas pengadilan tersebut, Aries K Ginting SH, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/9).

Permohonan penggantian nama tersebut diajukan Anton Achmad Saragih melalui pengajuan permohonan dan tercatat dalam register perdata Pengadilan Negeri Simalungun No. 50/PDT.P/2020/PN.Sim.

Menurut Ginting, pemohon hadir dengan membawa bukti surat yang sudah dilegalisir di kantor Pos dan sejumlah saksi yang mengetahui asal usul pemohon namun tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pemohon.

Ginting menambahkan, khusus dalam permohonan Anton adalah pergantian nama."Di sini yang paling mendasar adalah berpedoman kepada izajah yang disesuaikan dengan KTP dan akta kelahiran", sebut Ginting sambil menegaskan bahwa pengadilan tidak memersoalkan kapan akta kelahiran maupun KTP itu dibuat, tapi yang terpenting harus sama dengan ijazah", ucapnya.

Ditambahkan Ginting, sebelumnya Anton Achmad Saragih bernama Antonius.Kemudian ia mengajukan permohonan ke PN Simalungun, agar ditetapkan dengan nama Anton Achmad Saragih dan hakim tunggal Abdul Hadi Nasution SH MH dibantu Panitera Robin Nainggolan SH mengabulkannya melalui penetapannya.

Sidang permohonan pergantian nama menurut Aries K Ginting idealnya selesai 1 (satu) hari, kata Ginting. (S03/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru