Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

DPC SBSI 1992 Pematangsiantar Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Redaksi - Jumat, 09 Oktober 2020 20:26 WIB
362 view
DPC SBSI 1992 Pematangsiantar Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. 
Pematangsiantar (SIB)
Pengurus DPC SBSI 1992 Pematangsiantar menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pernyataan sikap secara tertulis menolak Omnibus Law diserahkan Ketua DPC SBSI 1992, Ahwa Sitanggang dan John Wesly Situmorang (sekretaris) kepada Ketua Komisi I DPRD Pematang-siantar, Andika Prayogi Sinaga SE pada pertemuan di ruangan Ragakom, Kamis (8/10).

Surat DPC SBSI 1992 nomor 021/SBSI 1992/DPC/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, ditandatangani Ahwa Sitanggang (ketua) dan Jhon Wesly Situmorang (sekretaris) berisi pernyataan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, disampaikan kepada Ketua Komisi I DPRD untuk diserahkan kepada Ketua DPRD Pematangsiantar.

Pernyataan sikap SBSI 1992 menindaklanjuti surat instruksi DPP K SBSI dan surat DPP SBSI 1992 oleh DPC SBSI 1992 Pematangsiantar. Ada sembilan butir konten pernyataan sikap SBSI 1992, menolak diberlakukannya RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.

Menolak penghapusan upah minimum sektoral (UMSK) dan pemberlakuan upah minimum kabupaten/ kota bersyarat, menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, menolak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang, alias kontrak seumur hidup.

Menolak outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan, menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti serta meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan RUU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perppu.(S02/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru