Limapuluh (SIB)
PT PLN (Persero) sebagai salah satu BUMN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya kerap dihadapkan dengan permasalahan hukum, sehingga PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar membangun kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Batubara.
Kerjasama tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan Memorandum of understanding (MOU) antara manager UP3 PLN Pematang siantar Joy Mart S Sihaloho dan Kajari Batubara Mulyadi Sajaen, SH, M.H pada Selasa (20/10) di aula kantor Kejari Batubara di Desa Pahang kecamatan Talawi, ujar manager ULP PLN Limapuluh Rifan kepada SIB melalui sambungan seluler.
Dijelaskan Rifan, tujuan kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum dan pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum baik dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Bantuan hukum tersebut diperlukan seperti pada penagihan tunggakan rekening listrik, penyelesaian P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), pengamanan asset, pembangunan jaringan distribusi dan lain sebagainya yang membutuhkan pendampingan dalam masalah hukum perdata, ujarnya.
Manager PLN UP3 Pematangsiantar Joy Mart S Sihaloho mengatakan, sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik bagi kepentingan umum, tidak menutup kemungkinan PLN dihadapkan dengan permasalahan hukum termasuk untuk menunjang kelancaran tugas dan pelayanan. kepada seluruh masyarakat.
Untuk itulah pihaknya merasa perlu menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batubara untuk memberikan pertimbangan hukum serta advokasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Selanjutnya, penandatanganan MOU tersebut diharapkan juga dapat dilaksanakan di setiap Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja PLN UP3 Pematangsiantar.
Dalam sambutannya Kajari Batubara Mulyadi Sajaen, S.H., M.H mengatakan, MOU antara PLN dan Kejaksaan adalah suatu hal yang penting, salah satu peran Datun harus dapat membackup BUMN, BUMD dan pemerintah daerah setempat.
Turut hadir dalam kegiatan itu seluruh Manager ULP yang berada di wilayah Kabupaten Batubara, Kasidatun, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejari Batubara serta insan pers. (A11/c)