Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Mobilisasi Saksi Luar TPS Berpotensi "Money Politics" di Pilkada Simalungun

Redaksi - Jumat, 20 November 2020 19:42 WIB
575 view
Mobilisasi Saksi Luar TPS Berpotensi "Money Politics" di Pilkada Simalungun
Foto Istimewa
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Pendiri Koalisi Rakyat untuk Siantar-Simalungun Sejahtera (KoRaSSS) Drs Rikanson Jutamardi Purba Ak mengatakan, mobilisasi saksi di luar TPS (tempat pemungutan suara) berpotensi "money politics" pada Pilkada Simalungun tahun 2020.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, jumlah saksi pasangan calon (Paslon) di dalam TPS dibatasi dua orang.

Namun, diduga ada kecenderungan Paslon merekrut sebanyak-banyaknya saksi tambahan (di luar) TPS untuk mendwifungsikannya sebagai saksi sekaligus pemilih.

"Perekrutan saksi luar yang banyak jumlahnya dijadikan dalih. Mereka mungkin diberi surat mandat sebagai saksi, tapi mandat sebagai saksi itu dimanfaatkan sebagai tameng untuk menjalankan praktik “money politics” dengan dalih bahwa uang yang diberikan adalah honor saksi," kata Jutamardi di Pamatangraya, Kamis (19/11).

Dijelaskan, kerumunan saksi luar ditambah pemilih yang mengantri menunggu giliran mencoblos juga berpotensi merangsang munculnya klaster baru penularan Covid-19.

"Politik uang model baru, ada dana saksi luar TPS. Agar tidak ada keraguan dalam hal saksi ini, khususnya saksi luar, kiranya KPU segera menerbitkan PKPU yang relevan untuk meminimalisir kecurangan Pilkada," urainya.

Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta mewaspadai mobilisasi saksi di luar TPS. Sebab hal itu modus melakukan politik uang. Semua pihak diharapkan tidak melegitimasi hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan Pilkada.

Untuk menangkal praktik curang itu, juga dipandang perlu partisipasi masyarakat bekerjasama dengan Bawaslu.

"Kita berharap, Bawaslu memberikan atensi serius untuk mengawasi perilaku-perilaku politik uang. Sikap tegas patut ditunjukkan. Bila ditemukan pelanggaran, segera diproses," ujar Jutamardi.

Sementara itu, komunitas pemilih diminta cerdas dalam menentukan pilihan dan tidak dipengaruhi oleh iming-iming mendapatkan imbalan. Hal ini didasarkan tekad bulat yang hanya memilih sesuai hati nurani.

"Harapan kita, terpilih kelak calon pemimpin yang mumpuni, memiliki integritas dan kredibilitas tinggi, juga dekat dengan masyarakat serta punya wawasan luas meningkatkan pembangunan," urai Jutamardi.

Katanya, suara rakyat sebagai penentu arah masa depan Kabupaten Simalungun.

Terpisah, Koordinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun Mulai Adil Saragih mengatakan, saksi adalah seseorang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk menyaksikan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Menurutnya, sebanyak 2 orang saksi setiap TPS dan saksi yang bisa masuk ke TPS hanya 1 orang.
"Jadi, istilah saksi luar itu tidak diatur di dalam perundang-undangan. Kita harapkan Pilkada 2020 ini, seluruh pemilih mematuhi protokol Covid-19," tutup Adil. (S05/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru