Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin akan Perjuangkan Nias Jadi Provinsi

Redaksi - Jumat, 20 November 2020 20:46 WIB
646 view
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin akan Perjuangkan Nias Jadi Provinsi
Foto : SIB/Putra Nainggolan
PERJUANGKAN PROVINSI : Dalam kunjungannya ke Desa adat Bawomataluo Nisel, Rabu (18/11), Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin didampingi Anggota DPR RI Komisi VI Lamhot Sinaga mengatakan akan memperjuangkan Provinsi Kepulauan Nias.
Nisel (SIB)
Dalam kunjungannya ke Desa Adat Bawomataluo Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Rabu (18/11) Wakil Ketua DPR RI Dr Azis Syamsudin didampingi Anggota DPR RI Komisi VI Lamhot Sinaga menyampaikan, akan berupaya mewujudkan Kepulauan Nias menjadi provinsi, sehingga pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya dapat langsung menyentuh kepada masyarakat.

"Kami akan melakukan dan mengusahakan agar kepulauan Nias jadi provinsi. Mudah-mudahan dengan kedatangan kami nanti pada berikutnya, Provinsi Kepulauan Nias sudah dibentuk," katanya sembari menyampaikan bahwa Lamhot Sinaga merupakan salah satu anggota badan legislasi yang membahas UU Pemekaran.

Azis juga menegaskan, bahwa pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk meringankan beban dari berbagai sektor. Dengan mekarnya Nias jadi provinsi, pendidikan gratis, kesehatan gratis, progam jaminan sosial dari pemerintah pusat akan berjalan dengan baik.

Pada kesempatan itu Azis Syamsudin diberikan gelar bangsawan "Tuha Sondoro Sihono" yang artinya adalah pemimpin yang dituakan, yang mengayomi seluruh rakyat Indonesia. Rombongan disambut dengan tarian adat, atraksi lompat batu. Turut hadir Pjs Bupati Nisel Ria Telaumbanua, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua, Idealisman Dachi, wakil bupati Nisel non aktif Sozanolo Ndruru, para tokoh adat Desa Bawomataluo dan ribuan simpatisan partai Golkar.

Sementara Lamhot Sinaga mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di gedung pertemuan BKPN menyampaikan, bahwa tujuan pemerintah membuat Omnibus Law adalah untuk mempermudah hak-hak pekerja, serta memudahkan pengurusan investasi demi mewujudkan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Dengan Omnibus Law, potensi-potensi alam yang ada di Pulau Nias dapat dimanfaatkan dan menjadi sumber penghasilan, karena para investor tidak akan sulit lagi mengurus perizinan untuk usaha, baik UMKM hingga ekspor-impor," ucap Lamhot yang ikut merumuskan Omnibus Law. (N03/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru