Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Pengusutan Dugaan Korupsi Dana KONI Simalungun 2016-2019 Senilai Rp 1,2 Miliar Ditingkatkan ke Penyidikan

Redaksi - Selasa, 24 November 2020 20:59 WIB
685 view
Pengusutan Dugaan Korupsi Dana KONI Simalungun 2016-2019 Senilai Rp 1,2 Miliar Ditingkatkan ke Penyidikan
Internet
Ilustrasi korupsi
Simalungun (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah meningkatkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Simalungun 2016-2020. Dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).

Demikian dikatakan Kajari Simalungun Gloria Sinuhaji kepada wartawan, Senin (23/11) didampingi Kasi Intel Ratno TH Pasaribu. "Kasus tersebut sudah kita tingkatkan dari Lid ke Dik," kata Sinuhaji.

Hanya saja, belum dipastikan berapa kerugian negara. Menurut tim jaksa penyidik sudah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau adanya perbuatan melawan hukum (PMH) untuk meningkatkan kasus tersebut.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Simalungun di bawah pimpinan Asor Olodaiv Siagian telah memintai sejumlah keterangan lebih dari puluhan orang. Termasuk sekretaris dan bendahara KONI Saihorasman Saragih (Ketua KONI terpilih 2020-2024) yang baru saja terpilih melalui Musorkab (musyawarah olahraga kabupaten) Simalungun pada 29 Juli 2020.

"Kita sudah memanggil lebih dari 20 orang untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan ini, termasuk bendaharanya dan Ketua 2016-2020 Bambang Kencono Wahono," kata Siagian.

Sesuai laporan yang diterima Kejari Simalungun terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran KONI yang bersumber dari APBD tidak sesuai peruntukannya, sebesar Rp 1,2 miliar. Pihak Kejari Simalungun juga telah memanggil beberapa pengurus cabang (Pengcab).

Tim jaksa yang melakukan penyelidikan Fransiska Sitorus SH, Juna Karo Karo SH, Doniel Ferdinan SH dipimpin langsung Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian SH. "Untuk sementara ini, pihak kejaksaan tidak dapat secara detail menyebutkan hasil penyelidikan. Tapi yang pasti, melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut setelah menerima adanya laporan pengaduan," jelas Pasaribu. (S03/d)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru