Humbahas (SIB)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang-hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.014.569.625.743 disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Humbahas di Komplek Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul, Rabu (25/11).
Rapat paripurna itu dibuka Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol didampingi Wakil Ketua Marolop Manik dan Labuan Sihombing, dan dihadiri Plt Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora, Sekdakab Tonny Sihombing, mewakili FKPD, BUMN, BUMD, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan setelah gabungan seluruh komisi dan seluruh fraksi DPRD Humbahas menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Humbahas TA 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Meski dalam rapat paripurna sebelumnya, Senin (23/11) lalu sempat diskors karena dua kali tidak korum, penetapan persetujuan bersama Plt Bupati Humbahas dan DPRD Humbahas tentang Ranperda RAPBD TA 2021 itu akhirnya dituangkan dalam berita acara Nomor 8 Tahun 2020, tanggal 25 November 2020.
Sesuai ketentuan, Ranperda APBD TA 2021 Kabupaten Humbahas yang telah disetujui itu, sebelum ditetapkan bupati paling lama tiga hari terhitung sejak persetujuan bersama harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Adapun susunan rancangan APBD TA 2021, dari sisi pendapatan mengalami penurunan dibanding R-APBD Tahun 2020. Dimana APBD 2021 sebesar Rp 987.621.963.671. Sedangkan R-APBD 2020 mencapai Rp 1.052.445.688.150 atau turun sebesar 6.16%.
Untuk PAD (pendapatan asli daerah) masih didominasi sumber pendapatan transfer pemerintah pusat. Di sisi lain, gerak untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, retribusi dan lain-lain pendapatan yang sah di masa Pandemi Covid-19 sangat terbatas.
Dan sesuai dengan Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, mengamanatkan agar kepala daerah melakukan penyesuaian PAD dengan memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah serta tingkat inflasi yang berdampak terhadap menurunnya kegiatan perekonomian dan mempengaruhi target pajak dan retribusi daerah.
Plt. Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD dan semua pihak sehingga Ranperda APBD TA 2021 dapat disahkan menjadi Perda.
Dikatakan, dalam rangkaian pembahasan Ranperda APBD tersebut banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan Ranperda APBD TA 2021 dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum tertampung para Ranperda APBD TA 2021 ini. Semuanya itu karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia. Ke depan melalui sinergitas yang baik antara seluruh stakeholder akan dimaksimalkan untuk percepatan pembangunan dan mewujudkan Humbang Hasundutan yang hebat dan bermentalitas unggul," ucapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, Kabupaten Humbahas akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas. Untuk itu, kata dia, atas nama Pemkab Humbahas, dia mengimbau masyarakat agar menjaga kekondusifan, dan memilih sesuai hati nurani masing-masing untuk kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi itu.
"Mari kita menjaga kedamaian dan mengedepankan rasa persaudaraan dan kekeluargaan serta tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah," pungkasnya. (BR8/d)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak