Pematangsiantar (SIB)
DPRD Pematangsiantar “ultimatum†selama 3 hari Ketua Yayasan Pendidikan Perkebunan Nusantara IV, Bambang menuntaskan konflik dengan Mangasa Gultom SPd, terkait 74 lembar ijazah siswa SD lulusan tahun ajaran 2018-2019.
Ketua Yayasan Pendidikan Perkebunan Nusantara IV, Bambang, ketika dikonfirmasi SIB seusai RDP mengisyaratkan, “ultimatum†3 hari, diupayakan dapat dituntaskan.â€Kita upayakan,†jawab Bambang singkat.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD (bidang pendidikan) dipimpin Netty Sianturi SM (sekretaris) di ruangan Ragakom, Selasa (22/12), dihadiri Ketua Yayasan Pendidikan Perkebunan Nusantara IV, Bambang, Kepala SD Taman Asuhan, Haidir Yusuf Siregar, Kadis Pendidikan Rosmayana dan Leonardo Hutapea dkk mewakili orangtua siswa.
Materi inti yang dibahas dalam RDP mencari tahu kenapa 74 lembar ijazah siswa SD lulusan Tahun Ajaran 2018-2019, belum ditandatangani, pasca Mangasa Gultom SPd menerima surat tertanggal 29 Maret 2019 Yaspendik PTPN IV Nomor : Yaspendik PTPN-IV/X.22/III/ 2019, isinya tentang masa bebas tugasnya per tanggal 1 April 2019.
RDP dihadiri 8 anggota Komisi II DPRD, Frans Herbert Siahaan, Suandi Apohan Sinaga SH, Hendra Pardede SE, Netty Sianturi SM, Ferry SP Sinamo SH MH dan Metro Bodyart Hutagaol SH mendengar paparan aspirasi dan keluhan Mangasa Gultom dan istrinya pun disebut mendapat “teror.â€
Mangasa mengutarakan bersedia menandatangani 74 ijazah dimaksud, dengan syarat Ketua Yayasan Pendidikan Taman Asuhan, melakukan mediasi terhadap dirinya. Diungkapkan, bagaimana legalitas ijazah siswa SD lulusan Tahun 2019-2020, ditandatangani seorang terpidana. Ini perlu diketahui orangtua siswa, sebutnya.
Terkait sebutan terpidana, Haidir Yusuf Siregar Kepala SD Taman Asuhan, membenarkan di hadapan peserta RDP, dirinya menerima hukuman karena kasus tabrakan lalulintas.
Sementara Ketua Yayasan Pendidikan Perkebunan Nusantara IV, Bambang didaulat pimpinan RDP menjelaskan kemelut berlarut-larut di SD Taman Asuhan, sampai terbit surat bebas tugas Mangasa Gultom.
Di awal RDP, Leonardo Hutapea dkk memaparkan aspirasi/ keluhan mereka selaku orangtua siswa, terkatung-katung hampir 2 tahun ijazah SD putra/i mereka, belum ditandatangani kepala sekolah.
Menyikapi penjelasan dari pihak terkait yang hadir di RDP tersebut, anggota Komisi II DPRD, Ferry SP Sinamo dan Suandi Apohan Sinaga, cukup kritis membedah kemelut antara Ketua Yayasan Pendidikian Taman Asuhan, Kepala SD Taman Asuhan terhadap Mangasa Gultom.
Hendra Pardede menyebut kesimpulan RDP, ada 4 poin mendesak dituntaskan dalam 3 hari ke depan, Ketua Yayasan Pendidikan Perkebunan Nusantara IV, Bambang, segera melakukan mediasi kepada Mangasa Gultom, ijazah 74 siswa SD segera ditandatangani, permasalahan yayasan secara intern diselesaikan.
Ferry SP Sinamo menambahkan, jika “ultimatum†3 hari tidak tuntas dilaksanakan Ketua Yayasan Pendidikan Perkebunan PTPN IV, Bambang, diisyaratkan ada sanksi dari lembaga DPRD, sembari mengatakan “seluruh siswa kelas 7 dipindahkan ke SMP Negeriâ€. (S02/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak