Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Perda Mbal-mbal Nodi Diketok, Warga Berikan Apresiasi ke DPRD dan Pemkab Karo

Redaksi - Kamis, 31 Desember 2020 13:02 WIB
704 view
Perda Mbal-mbal Nodi Diketok, Warga Berikan Apresiasi ke DPRD dan Pemkab Karo
Foto SIB/Theopilus Sinulaki
LOKASI: Lokasi pengembalaan umum Mbal-mbal Nodi Desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng, Karo dengan latar belakang ternak lembu dan pagar kawat berduri.
Tanah Karo (SIB)
Akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Mbal-mbal Nodi di Desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo disahkan dan ditetapkan pihak legislatif dan eksekutif pada sidang paripurna DPRD Karo sebagai kawasan pengembalaan umum, Senin (28/12) malam.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Karo, Davit Kristian Sitepu ketika dikonfirmasi SIB, Rabu (30/12). Dikatakan Mbal-mbal Nodi telah disahkan sebagai kawasan pengembalaan umum seluas 682 hektare. Keputusan itu telah disampaikan ke Gubernur Sumut untuk dievalusi, setelah itu akan dibuat nomor Perdanya.

Secara terpisah Pengurus Kelompok Ternak Merih Unggul, Lesman Ginting dan Asmadi Sembiring, Rabu (30/12) memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana dan anggota DPRD Karo yang telah menyepakati kawasan Mbal-mbal Nodi dijadikan sebagai lokasi pengembalaan umum. Menurutnya, sebelum SK Bupati Karo tahun 1971 terbit, Nodi telah dijadikan sebagai areal pengembalaan ternak lembu, kerbau dan domba.

Selain itu, mereka juga memberikan apresiasi kepada Harian SIB, yang sangat peduli akan nasib peternakan di Mbal-mbal Nodi melalui pemberitaan sejak bertahun lamanya.

"Dengan adanya Perda ini, Mbal-mbal Nodi kini telah memiliki payung hukum. Dengan demikian segala tindakan yang melanggar hukum di areal Nodi akan dikenakan sanksi pidana," ujar Asmadi.

Menurutnya, belakangan ini pemagaran kawat duri, terus merajalela. Apabila kejadian ini tidak segera disahkan tadinya, mungkin konflik Nodi akan terjadi lagi.

"Itulah sebabnya kami warga Mbal-mbal Petarum berterimakasih kepada Pemkab dan DPRD Karo, setelah diketoknya Perda Nodi, ancaman konflik antar sesama warga akan berakhir," ujar Asmadi. (K01/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru