Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Tahun 2020, Polres Simalungun Tangani 169 Kasus Narkoba, 1199 Kasus Kriminal dan 349 Lakalantas

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 19:49 WIB
388 view
Tahun 2020, Polres Simalungun Tangani 169 Kasus Narkoba, 1199 Kasus Kriminal dan 349 Lakalantas
Foto: Dok/Istimewa
Terhitung 1 Januari hingga 30 Desember 2020, Polres Simalungun menangani 169 kasus narkoba, 1199 kasus kriminal atau tindak pidana umum dan 349 kasus kecelakaan lalulintas.
Simalungun (SIB)
Terhitung 1 Januari hingga 30 Desember 2020, Polres Simalungun menangani 169 kasus narkoba, 1199 kasus kriminal atau tindak pidana umum dan 349 kasus kecelakaan lalulintas. Hal tersebut dikatakan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, Senin (4/1).

Kapolres menerangkan, jumlah kasus tindak pidana narkotika tahun 2020 sebanyak 169 kasus dengan jumlah tersangka 222 orang meliputi laki-laki 212 orang, perempuan 6 orang dan anak di bawah umur 4 orang.

"Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Adi Haryono bersama anggota, dengan menyita barang bukti ganja 4.841,81 gram, shabu 420,29 gram, pohon ganja 2 batang dan extasi 48,5 butir," bebernya.

"Sementara kasus laka-lantas, Satuan Polantas Polres Simalungun menangani 349 kasus, dengan rincian 106 orang korban meninggal dunia, korban luka berat 73 orang dan luka ringan 354 orang. Kerugian materil sekitar Rp 1.033.450.000," urainya.
Jumlah perkara yang dapat diselesaikan sebanyak 258 perkara dengan rincian, 5 perkara sudah P21, sedangkan SP3 sebanyak 253 perkara. Dibandingkan dengan tahun 2019 kasus laka lantas sebanyak 370 perkara.

Sedangkan pengungkapan kasus periode 1 Januari sampai 30 Desember 2020, Satuan Reskrim Polres Simalungun dengan jajaran Polsek jajaran, berhasil menyelesaikan kasus (Tahap II) sebanyak 884 kasus atau sekitar 74% dari 1199 kasus yang ditangani.
Sedangkan dalam kasus UU Perkebunan, sebanyak 98 kasus dan dapat diselesaikan 79 kasus, dan UU ITE 11 kasus dapat diselesaikan 4 kasus, penggelapan 83 kasus dan diselesaikan tahap ke-II sebanyak 42 kasus.

"Sementara dalam kasus menonjol yang berhasil diungkap Satreskrim adalah kasus pembunuhan dengan korban Candra Prayuga (13) di areal blok I.19 tanaman karet di Kebun Bangun PTPN III Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun pada 8 April 2020, serta 4 kasus lainnya yakni cabul dan curanmor berupa truk," jelasnya.

Perbandingan jumlah tindak pidana tahun 2019 dan 2020, tambahnya, jumlah tindak pidana tahun 2019 sebanyak 993 kasus dan jumlah penyelesaiannya 698 kasus atau (70,29%). Sedangkan tahun 2020 jumlah tindak pidana 1199 kasus dengan penyelesaiannya 884 kasus atau (74%).

"Dimana jumlah tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 206 kasus dan jumlah penyelesaian tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 186 kasus," sebut Kapolres. (S06/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru