Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Kapolres Simalungun Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan FPI

Redaksi - Rabu, 06 Januari 2021 19:49 WIB
333 view
Kapolres Simalungun Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan FPI
Foto Dok/AKBP Agus Waluyo SIK
AKBP Agus Waluyo SIK 
Simalungun (SIB)
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK mengimbau masyarakat mematuhi maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, atribut dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

"Kapolri, Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tersebut. Karena itu, kita minta masyarakat mematuhinya," katanya, Selasa (5/1).

Kapolres menerangkan, maklumat itu merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 220-4780 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020 dan nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, atribut serta penghentian kegiatan FPI.

“Isi maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI,” jelasnya.

Kapolres menegaskan kepada masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Kepada masyarakat agar segera melaporkan ke aparat yang berwenang, apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," katanya.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat Polres Simalungun dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut. (S06/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru