Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025
Dugaan Pengerusakan Hutan Mangrove

LKBH Sumatera Bersama PBB Somasi Pengembang Perumahan di Tapian Nauli Tapteng

Redaksi - Rabu, 13 Januari 2021 20:10 WIB
729 view
LKBH Sumatera Bersama PBB Somasi Pengembang Perumahan di Tapian Nauli Tapteng
Foto SIB/Helman
FOTO BERSAMA :  Ketua LKBH-S Parlaungan Silalahi SH didampingi Mangihut Tua Rangkuti SH bersama Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sibolga-Tapteng memperlihat surat somasi di Sibolga, Selasa (12/1).
Tapteng (SIB)
Pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) beserta Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-S) mengunjungi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (12/1).

Hal itu guna konsultasi untuk mengajukan gugatan class action dan pengaduan masyarakat (Dumas) sekaligus melayangkan surat Somasi kepada Pengusaha Pengembang Perumahan di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng atas dugaan pengerusakan hutan mangrove.

Pemberi kuasa dari Pemuda Batak Bersatu Sibolga-Tapteng yakni, Raya Septrail Butar-Butar, Erix Guntur Simanullang, Marunggun Hutagalung, Tulus R. Sihotang, Sihol Marito Aritonang, Heri Maringan Hutabarat, Dendy Anno Fernandez Simatupang, Fernandes Hutabarat, dan Nova Verawati Hutabarat.

Sedangkan perwakilan dari LKBH-S yakni Banteng P. Manalu, Zulkifli Hutagalung, dan Darwin Rambe.

Ketua LKBH-S Parlaungan Silalahi, didampingi wakilnya, Mangihut Tua Rangkuti, mengatakan, demi kepentingan kliennya dan masyarakat luas, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka dari itu pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum menyampaikan somasi.

Dikatakan, pihak pengembang perumahan telah membangun beberapa Ruko yang berbaris di pinggir jalan Sibolga-Barus KM 5, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kemudian lambat laun pengusaha tersebut juga telah membangun perumahan ke arah laut di belakang Ruko-ruko tersebut.

"Ternyata pembangunan perumahan itu juga dibarengi dengan adanya dugaan kegiatan penimbunan di area laut yang sebelumnya ada tumbuhan mangrove," jelasnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hutan mangrove, yakni UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merujuk pada UU No. 27 tahun 2007 pasal 35 huruf (f) dan (g), siapapun yang melanggar pasal tersebut, maka pidananya tertuang dalam pasal 73 (1) huruf (b), dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (G04/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru