Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Kejari Gunungsitoli Kembali Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan USB SLB Nias Barat

Redaksi - Kamis, 14 Januari 2021 19:38 WIB
519 view
Kejari Gunungsitoli Kembali Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan USB SLB Nias Barat
Foto: SIB/Normalius Gori
SAMPAIKAN : Kajari Helena Futin Laoli (2 kiri) didampingi para Kasi menyampaikan telah ditetapkan 3 tersangka pembangunan USB SLB Nias Barat, Rabu(13/1).
Nias (SIB)
Kejari Gunungsitoli kembali menetapkan 3 tersangka kasus pembangunan unit sekolah baru sekolah luar biasa (USB SLB) Onowaembo Nias Barat, Rabu (13/1). Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari kalah praperadilan yang diajukan para tersangka.

Dalam temu pers, Kajari Helena Futin Laoli didampingi Kasi Pidsus Fatizaro Zai, Kasi Intel Alexander Silaen menjelaskan, ketiganya adalah tersangka sebelumnya, yakni, GB, FD dan MD.

Futin menyampaikan, tim penyidik kejaksaan selama ini bekerja menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SLB Negeri TA 2016 di Desa Onowaembo.

Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 12, tanggal 1 Juli 2020, tim penyidik telah melakukan penyidikan ulang, dengan cara memeriksa saksi dan ahli serta melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, Futin Helena Laoli menyampaikan bahwa tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan sekolah.

Adapun tersangka pada pelaksanaan pembangunan itu adalah ketua pembangunan, sekretaris dan bendahara dengan dana Rp 2,3 miliar dari Kementerian Pendidikan dengan cara swakelola oleh komite sekolah.

Disampaikan juga, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Sumatera Utara, ditemukan adanya kerugian negara sekira Rp 2.081.000.000. Para tersangka dikatakan belum ditahan, menunggu panggilan untuk pemeriksaan lanjutan. (NG/BR9/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru