Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Kerugian Korban Banjir di Desa Sitinjo Masih Dihitung

Redaksi - Selasa, 19 Januari 2021 20:34 WIB
413 view
Kerugian Korban Banjir di Desa Sitinjo Masih Dihitung
Foto Dok/Sahala Tua Manik
Sahala Tua Manik
Sidikalang (SIB)
Jumlah kerugian korban banjir akibat pengeringan genangan air pada jalan nasional Sidikalang- Medan di kilometer 6,5 Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Dairi, masih dalam tahap validasi oleh instansi teknis.

Hal itu disampaikan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dairi, Sahala Tua Manik, Senin (18/1) di ruangannya. “Jumlah kerugian masih tahap validasi dan penghitungan. "Masih diinventarisir oleh instansi teknis, berapa luas lahan pertanian yang rusak, ikan dan tanaman yang lenyap dibawa arus banjir, rumah yang rusak dan areal cafe," katanya.

Setelah divalidasi, data tersebut akan disampaikan kepada Pemprov Sumut dan pemerintah pusat oleh organisasi perangkat daerah (OPD), meminta penyaluran bantuan, misalnya meminta bantuan bibit ikan dan bantuan lainnya. Artinya, tidak selamanya bantuan dari Pemkab Dairi.

Memang di BPBD ada bantuan stimulan sesuai Peraturan Bupati No. 27 tahun 2014 tentang tata cara pemberian bantuan kepada korban bencana. Bantuan stimulan itu, berupa bahan bangunan senilai Rp 5 juta. Selama ini, hal itu diberikan kepada korban bencana kebakaran. Biasanya bahan bangunan yang diberikan berupa seng dan kayu," katanya.

Bantuan itu memungkinkan akan diberikan kepada korban yang bangunannya mengalami kerusakan seperti rumah, pondok dan lainnya. Namun, untuk ganti rugi belum ada alokasi anggaran. Selain itu, BPBD juga siap untuk membantu korban dalam penanganan lahan sementara menggunakan alat berat.

Sahala Tua mengatakan lebih lanjut, Pemkab Dairi beberapa hari lalu juga sudah menyerahkan bahan makanan kepada korban banjir. Selain itu, bantuan dari pihak swasta maupun organisasi juga turut berdonasi.

Berita sebelumnya, korban banjir Antan Kudadiri, Ilson Sinaga dan Esron Sinaga meminta pemerintah memberikan ganti rugi, dimana lahan pertanian serta isinya lenyap diterjang banjir.

"Pemerintah harus bertanggungjawab musibah itu bukan bencana alam, melainkan kelalaian para pekerja saat pengeringan genangan air," kata Antan.(K05/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru