Pematangsiantar (SIB)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr Ronald Saragih MKes diwakili, Erida Damanik MKM, Frans Yosep Sitepu dan dr Yuliana Silitonga MKM mengatakan, Kota Pematangsiantar menempati urutan 3 besar kasus Covid-19 tertinggi di Sumut, setelah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
"Sejak pertama ditemukan kasus Covid-19 di Pematangsiantar hingga akhir tahun 2020 lalu, tercatat sebanyak 661 orang dinyatakan positif, 521 sembuh dan 17 meninggal dunia. Sehingga, tingkat Case Fatality Rate (CFR) Covid-19 di Kota Pematangsiantar tahun 2020 mencapai 2,57 persen," kata Erida senada bersama Frans dan dr Yuliana saat mewakili Kadis Kesehatan Pematangsiantar dalam rapat pembahasan kebijakan pembatasan kegiatan sosial budaya masyarakat yang digelar di ruang data Sekretaris Daerah Pemko Pematangsiantar, Rabu (20/1),
Dalam paparannya disampaikan, data Covid-19 di Kota Pematangsiantar terhitung tanggal 1 Januari sampai 17 Januari 2021, terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 96 kasus, suspek 39 kasus, meninggal terkonfirmasi 1 orang, meninggal probable 1 orang dan kontak erat sebanyak 501 orang.
Sebagai acuan untuk mengambil kebijakan dalam percepatan penanggulangan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pematangsiantar, hasil analisis dan pembahasan peta sebaran, pengelompokan kasus dan zona berdasarkan indikator kesehatan masyarakat di Kota Pematangsiantar selama tanggal 1 sampai 17 Januari 2021 berjumlah, 1.979 orang.
Artinya, Kota Pematangsiantar masuk kategori wilayah dalam zona oranye, yakni resiko penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar masuk kategori sedang. Keadaan ini masih sama dengan situasi pada tahun 2020. Hanya saja, tidak menutup terjadinya peningkatan di awal tahun 2021.
Hal ini dapat dilihat tren kasus Covid-19 dari hari per hari, mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Dimana, peningkatan terjadi secara fluktuasi, bahkan tanggal 6 Januari, 1 kasus terkonfirmasi meninggal dunia dan 12 Januari 1 kasus probable meninggal dunia.
Selanjutnya, tanggal 15 Januari 2021 kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat signifikan di Kota Pematangsiantar, mencapai 47 kasus. Hal ini didukung dengan dilakukannya penjaringan deteksi dini terhadap kontak erat, baik yang suspek maupun terkonfirmasi.
Sehingga, dengan banyaknya kontak erat, membuat Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar melakukan swab test massal. Dari 280 orang yang diswab, 25 persen dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Kondisi tersebut sangat membutuhkan perhatian khusus dari Satgas Covid-19 dalam mengambil tindakan pembatasan sosial di Kota Pematangsiantar.
Disimpulkan, berdasarkan sebaran kasus, terkonfirmasi Covid-19 telah tersebar di seluruh kecamatan Kota Pematangsiantar. Berdasarkan pengelompokan kasus (cluster) terdapat di Kecamatan Siantar Barat, Siantar Sitalasari dan Siantar Marihat.
Untuk Kecamatan Siantar Sitalasari masuk zona merah, dengan total nilai 1,860. Artinya, risiko penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari termasuk kategori tinggi. Hal tersebut bisa dipicu karena terlalu longgarnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, banyaknya kegiatan-kegiatan sosial yang tanpa pembatasan jumlah sehingga menimbulkan kerumunan.
Untuk menyikapi keadaan tersebut, maka Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar merekomendasikan kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar untuk memperketat protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat dengan lebih menggalakkan 3M.
Dan memperketat akses pemberian izin kegiatan sosial masyarakat yang mengundang keramaian, seperti izin pesta dan lainnya. Serta membatasi izin kegiatan di tempat-tempat umum seperti pengoperasian kafe dan sebagainya.
Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Drs Daniel Siregar mengatakan, akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam pengendalian Covid-19 untuk kesehatan rakyat, melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial budaya masyarakat di Kota Pematangsiantar ke depan.
"Dengan memperhatikan kebijakan pemerintah, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah dan semua lapisan masyarakat, untuk bersama-sama berperan serta dalam rangka menjalankan protokol kesehatan 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Turut serta mendukung 3T, testing, tracing dan treatment. Dan mendukung vaksinasi jika sampai pada waktunya," tutur Daniel yang juga turut mengikuti rapat. (S11/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak