Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Kejari Simalungun Tagih Piutang Pajak ABT dan Pajak Mineral Bukan Logam Senilai Rp 475 Juta Lebih

Redaksi - Kamis, 04 Februari 2021 19:53 WIB
306 view
Kejari Simalungun Tagih Piutang Pajak ABT dan Pajak Mineral Bukan Logam Senilai Rp 475 Juta Lebih
(dok.jawapos.com)
Ilustrasi 
Simalungun (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), akan melakukan penagihan terhadap piutang pajak Air Bawah Tanah (ABT) dan piutang pajak Mineral Bukan Logam tahun 2016-2019 yang seluruhnya bernilai Rp 475.399.903.

Demikian data yang diperoleh wartawan, Rabu (3/2) melalui Kasi Datun Kejari Simalungun Fitri Yani SH.
Disebutkan Fitri Yani, data piutang pajak ABT Kabupaten Simalungun tercatat senilai Rp 373.517.573 dan data tagihan piutang pajak mineral bukan logam dan bantuan golongan 2 tahun 2016-2019 mencapai Rp 102.882.330.

Ditambahkannya, jika penagihan atas piutang tersebut sudah terbayarkan, pihaknya akan segera menyetorkannya ke kas daerah dengan melengkapi bukti setoran yang akan dilaporkan ke pihak terkait.

Sementara itu menurut Juna Karokaro SH selaku Kasubdik di bidang Pidana khusus (Pidsus) menyatakan, jika pihaknya telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 176.698.068 tahun 2019 dan sudah menyetorkannya ke kas negara.

Uang senilai itu menurut Juna merupakan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2018 dengan terdakwa Suwarjo Kepala Desa Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Simalungun.

Menurut Juna Karokaro, terdakwa Suwarjo telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan di sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/2/21) baru- baru ini. (S03/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru