Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Otoritas Jasa Keuangan Bahas Keringanan Pembayaran Kredit Bagi Debitur Pengungsi Sinabung

- Selasa, 28 Januari 2014 15:53 WIB
489 view
Otoritas Jasa Keuangan Bahas Keringanan Pembayaran Kredit Bagi Debitur Pengungsi Sinabung
SIB/Int
Logo OJK
Tanah Karo (SIB)- Menindaklanjuti intruksi  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penanganan kredit macet bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung,  Satgas Nasional Penanganan Erupsi Gunung Sinabung menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (26/1) di Posko Sat Gas Nasional  Erupsi Gunung Sinabung di Makodim 0205/TK.

 Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Fauzi kepada wartawan, Minggu (26/1) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung.

Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap Kredit Bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena dampak musibah bencana alam.

Hadir dalam pertemuan itu di antaranya Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Sumut, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dimana debitur mereka melakukan pinjaman.

Menurutnya, intinya ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit ini, yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah.

“Tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait dengan hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank per 21-1-2014, OJK  mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar.

“Kondisi ini mungkin berubah dan OJK akan selalu ada pertemuan dengan bank. Bank harus berkoordinasi dengan OJK. Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjut terhadap keringanan pembayaran kredit,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan, restrukturisasi nanti akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan 3 tahun, tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembalikan dalam 1 atau 2 tahun.

Hadir pada konferesi pers yang diselenggarakan di Posko Nasional antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sumut, BPR dimana debitur mereka melakukan pinjaman. (B1/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru