Kutacane (SIB)
Menyusul terbitnya persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait pemindahan kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) ke Provinsi Aceh, maka Selasa (16/2) kantor BBTNGL tersebut resmi dipindahkan dari Medan Propinsi Sumatera Utara ke Banda Aceh Provinsi Aceh.
Ketua Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKKGL) Kutacane, Muslim Sekedang saat dihubungi SIB terkait hal tersebut mengatakan, kepindahan kantor Balai Besar tersebut ke Provinsi Aceh, tentu tidak terlepas dari upaya dan perjuangan dari anggota DPR-RI asal Aceh,T.A Khalid dan HM.Salim Fakhri Selian.
“Namun kepindahan kantor BBTNGL ke Banda Aceh, itu kami nilai kurang tepat, sebaiknya kantor itu dipusatkan di Kutacane Aceh Tenggara, mengingat dari 830 ribu hektare zona inti luas TNGL, 35 persen diantaranya berada di Aceh Tenggara ujarnya.
Dengan ditetapkannya kantor pusat BBTNGL di Banda Aceh merupakan keputusan yang sangat tidak tepat, karena seharusnya kantor Balai Besar itu, berada di Kutacane Aceh Tenggara, paling tidak bisa dibangun di Gayo Lues, karena dua kabupaten tersebut, merupakan area paling luas yang wilayahnya masuk dalam kawasan TNGL.
Karena itu, selayaknya pemerintah wajib mempertimbangkan dengan arif dan bijaksana agar, kantor Balai Besar TNGL itu dibangun di Aceh Tenggara, bukan malah di Banda Aceh yang jaraknya semakin jauh dari Kutacane dan Gayo Lues, namun dikembalikan ke Kutacane, seperti puluhan tahun lalu.
Diakui Muslim, paska keluarnya keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup, masyarakat yang bermukim di pinggiran KEL dan terlanjur berkebun di dalam kawasan TNGL, bisa merasa lega menyusul adanya perlindungan hukum dari pemerintah melalui Kemenhut.
Sebab itu, warga di pinggiran KEL, kesadarannya mulai meningkat menjaga dan melestarikan hutan serta mengantisipasi perburuan satwa langka yang dilindungi undang-undang, karena koordinasi dengan pihak BBTNGL sangat mudah dan jaraknya pun relatif dekat ke Medan.
Sayangnya, akibat terbitnya keputusan pemindahan kantor pusat BBTNGL ke Banda Aceh, dipastikan warga dan PPKKGL yang konsen mengurusi masalah hutan dan lingkungan hidup ,semakin merasa kesulitan akibat jauhnya jarak yang harus di tempuh dari Kutacane menuju Banda Aceh. (K-10/c).
Sumber
: Hariansib edisi cetak