Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

DPRD Sahkan Ranperda Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Rantauprapat

Redaksi - Kamis, 04 Maret 2021 20:27 WIB
513 view
DPRD Sahkan Ranperda Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Rantauprapat
Foto Istimewa
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sahkan Raperda Nomor 6 Tahun 2017
Rantauprapat (SIB)
DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) nomor 6 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Selasa (2/3), di ruang paripurna DPRD, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Pelaksana harian (Plh) Bupati Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, menyampaikan terima kasih kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah memberi waktu dan pemikiran hingga bersusah payah membahas Ranperda nomor 6 tahun 2017 tersebut.

"Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Rantauprapat, sehingga perlu didukung dengan peraturan penetapan tarif pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan selaras dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi," kata Plh Bupati M Yusuf Siagian.

Dia menyebut, dalam Ranperda dilakukan perubahan untuk mengakomodir jenis pelayanan kesehatan baru dan penyesuaian besaran tarif layanan kesehatan yang telah ada.

"Ranperda tersebut kemudian akan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Sebab Ranperda terkait dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang, sebelum ditetapkan oleh bupati, terlebih dahulu dikirim ke gubernur untuk dilakukan evaluasi. Apabila sudah disetujui gubernur baru ditetapkan oleh bupati menjadi Perda dan dikirimkan kembali ke pemerintah provinsi," jelasnya.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar didampingi wakil-wakil ketua dan dihadiri para anggota DPRD dari seluruh fraksi dan komisi.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Asisten III Bidang Umum dan Keuangan Zaid Harahap, para kepala OPD dan kepala bagian, Wadir RSUD Rantauprapat Sopar Sitorus.
Sebelumnya, seluruh anggota DPRD dan para pejabat Pemkab hadir pada rapat paripurna laporan panitia khusus terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026. (E5/a)

SAHKAN RANPERDA: Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Hj Meika Riyanti Siregar mengetuk palu mengesahkan Ranperda nomor 6 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Rantauprapat, Selasa (2/3), di ruang paripurna DPRD, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. (Foto Dok/Diskominfo)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru