Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Sopir Truk Fuso Sebabkan Kecelakaan Beruntun Dituntut 2,5 Tahun

Redaksi - Jumat, 05 Maret 2021 16:14 WIB
455 view
Sopir Truk Fuso Sebabkan Kecelakaan Beruntun Dituntut 2,5 Tahun
(Republika Online)
Ilustrasi kecelakaan beruntun
Simalungun (SIB)
Suratman (57) sopir truk Fuso BM 8238 ZU, yang mengakibatkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 6 korban, dituntut 2,5 tahun penjara. Ancaman hukuman jaksa Barry Sugiarto dibacakan dalam persidangan online Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (4/3).

Warga Silampuyang Kecamatan Siantar ini terbukti mengemudikan truk Fuso bermuatan bubur kertas dan mengalami rem blong. Akibatnya terjadi kecelakaan beruntun. Sejumlah mobil pribadi dan mobil penumpang hancur. Juga 6 korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa kecelakaan maut di Jalan Asahan Km 5 itu sempat menghebohkan warga. Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUH Pidana.
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 19 Nopember 2020 pukul 09.30 Wib di jalan umum Km 4-5 jurusan P Siantar-Perdagangan Kecamatan Dolok Marlawan Simalungun.

Pagi itu terdakwa mengangkut bahan baku kertas milik PT Toba Pulp Lestari dengan tujuan pabrik kertas PT RAPP Kerinci. Tiba di tempat kejadian ternyata rem mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami putus rem dan stir tidak berfungsi.

Terdakwa mencoba menarik rem tangan, namun tidak mampu memberhentikan mobil. Lalu terdakwa mengeluarkan kepala sambil berteriak "awas, awas mobil ini tidak ada remnya".

Tabrakan tidak bisa dielakkan lagi dan truk yang dikemudikan terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6208 TAU yang dikemudikan Hotdiman Sidabutar dengan membonceng tiga cucunya yang masih kecil-kecil yakni Digibran Sidabutar, Fincent Sidabutar dan Viona Sidabutar ketiganya tewas di TKP.

Sementara korban Hotdiman Sidabutar tewas di Rumah Sakit Vita Insani beberapa jam setelah mendapat bantuan medis. Dua korban lainnya yakni Desy Noviyanti dan Carles Sianipar selaku pengendara sepeda motor dan sebagai penumpang angkutan umum. Sejumlah pengendara lainnya juga menjadi korban

Hasil temuan saksi ahli dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut atas satu unit truk Fuso yang dikemudikan terdakwa ternyata mengalami master rem kosong, piston rem pecah.

Antara pihak terdakwa dan korban sudah berdamai. Terdakwa memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan, dengan alasan menyesal. Untuk mendengarkan putusan, ketua majelis hakim Roziyanti menunda persidangan hingga Rabu mendatang. (D2/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru