Sidikalang (SIB)
Parulian Gurning didampingi kuasa hukumnya, Ivan Sinaga, menuding Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi persulit dan tidak menerima pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Ivan Sinaga, Rabu (10/3) di Sidikalang mengatakan, pengaduan yang akan disampaikan ke SPKT Polres Dairi adalah dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban dana desa, dimana Parulian Gurning merupakan Sekretaris Desa Sukandebi. "Klien saya tidak pernah menandatangani pertanggungjawaban dana desa, tetapi tanda tangannya terdapat pada dokumen tersebut," katanya.
Agar tidak merasa dirugikan, lanjut Ivan, kliennya ingin melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Namun, saat hendak membuat pengaduan di SPKT, petugas terkesan mempersulit dan tidak menerima pengaduan.
"Mereka menolak pengaduan secara halus. Petugas di SPKT terkesan berbelit- belit, meminta dokumen asli yang diduga dipalsukan, diminta koordinasi dengan pihak Unit Tipikor Polres dan lainnya," katanya.
Mereka akan menerima pengaduan setelah pelapor berkoordinasi dengan Unit Tipikor. Padahal, katanya, tidak ada hubungan pengaduan dengan unit tersebut, karena pengaduan yang akan mau dilaporkan ke kepolisian dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Ini bukan kasus korupsi, meskipun muaranya ada ke tindak pidana korupsi. Mereka tetap ngotot harus koordinasi dengan Unit Tipikor, agar pengaduan diterima," katanya.
Pada intinya, lanjut Ivan, mereka mempersulit pengaduan masyarakat. Sebagai kuasa hukum dari Parulian, alat bukti dari pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan sudah cukup.
Setelah berdebat dan terkesan pelaporan ditolak, Ivan bersama kliennya keluar dari SPKT, dan akan melakukan upaya hukum ke Polda Sumut.
"Kita benar-benar kecewa dengan SPKT Polres Dairi, bagaimana masyarakat ingin mencari keadilan tetapi dipersulit buat pengaduan," tuturnya.
Sebagai praktisi hukum, Ivan Sinaga mengharap Kapolres Dairi, mengambil sikap tegas. Agar hal yang sama tidak terjadi lagi dikemudian hari. Buat pengaduan karena warga merasa ada ketidakadilan.
Tidak Menolak
Namun Kepala SPKT Polres Dairi, Aiptu Indra P di Mapolres Dairi mengatakan, tidak ada menolak dan mempersulit pelaporan dari yang bersangkutan. Setiap ada pelaporan harus terlebih dahulu dikoordinasikan pihak Reskrim.
"Tidak mungkin laporan ditolak, karena itu tugas dari SPKT. Setiap laporan pasti diterima. Mereka kita minta koordinasi, apalagi masih antri untuk dimintai keterangan," katanya.
Pelapor diminta untuk melengkapi berkas, termasuk dokumen asli yang diduga dipalsukan dan mereka diarahkan koordinasi ke Unit Tipikor. (B03)
Sumber
: Hariansib edisi cetak