Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Terbukti Berzina, Kades Kampung Lalang Diberhentikan Bupati Simalungun

Redaksi - Selasa, 16 Maret 2021 20:18 WIB
522 view
Terbukti Berzina, Kades Kampung Lalang Diberhentikan Bupati Simalungun
foto/ay
Fachruzani bersama pengacanya Julpan Iskandar,SH (atas) dan Arif SH bersama warga Kampung Lalang (bawah).
Simalungun (SIB)
Bupati Simalungun, JR Saragih akhirnya memberhentikan Fachruzani (54) alias Ujen, sebagai Pangulu Nagori (Kepala Desa) Huta III Desa Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/3406/II.I/2021 tentang Pemberhentian Pangulu Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang. Petikan putusan Pengadilan Negeri Simalungun atas perkara pidana Nomor: 119/pid.B/2020/PN Simalungun.

Maka sesuai pasal 80 ayat(2) huruf g dan ayat (5) peraturan daerah Simalungun Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori. Diatur, Pangulu diberhentikan, karena terpidana terbukti melakukan zina dan dihukum 10 bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Mahkamah Agung (MA).

Dengan adanya Surat Keputusan Bupati Simalungun tersebut, maka resmilah Pangulu Nagori Kampung Lalang Fachruzani diberhentikan dari jabatannya sebagai Pangulu Nagori Kampung Lalang.

Demikian dikatakan Syarifuddin selaku pengacara warga Kampung Lalang kepada wartawan, Senin (15/3) di Pengadilan Negeri Simalungun.

Sangat disesalkan perbuatan bejat Pangulu Nagori Kampung Lalang tersebut sehingga harus menerima pemberhentian dirinya menjadi Pangulu.

Meskipun upaya hukum telah dilakukan Pangulu Kampung Lalang dengan menggunakan jasa Pengacara Julfan Iskandar SH, namun kuasa hukumnya tidak mampu membela Pangulu Nagori Kampung Lalang tersebut di Pengadilan Negeri Simalungun, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. (D2/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru