Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 03 Mei 2025

BPK dan BPKP Diminta Audit Pembayaran PJU di Labusel

* Laporan Rudi Afandi Simbolon, jurnalis hariansib.com
Redaksi - Selasa, 16 Maret 2021 21:14 WIB
427 view
BPK dan BPKP Diminta Audit Pembayaran PJU di Labusel
Internet
Ilustrasi Penerangan Jalan Umum (PJU)
Kotapinang (SIB)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mengaudit realisasi pembayaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikutip PT PLN (Persero) dari Pemkab Labusel setiap bulannya.

Pasalnya, sejauh ini hanya PT PLN yang mengetahui besar daya yang terpakai untuk PJU yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Labusel.

"Nggak jelas sebenarnya berapa titik PJU yang dihitung dan berapa besar kutipannya. Karena selama ini kan penghitungannya hanya PLN yang tahu," kata Ketua Forum Generasi Islam (FGI) Labusel, H Najarul Siregar kepada wartawan, Senin (15/3).

Disebutkan, seringnya terjadi pemadaman PJU selama ini membuat masyarakat kurang meyakini besar biaya yang dikutip atau dibayarkan Pemkab Labusel ke PT PLN (Persero) Rayon Kotapinang. Menurutnya, keberadaan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Sumut di Kabupaten Labusel saat ini, semestinya juga turut mengaudit realisasi pembayaran PJU tersebut.

"BPK kan sedang melakukan audit di Kabupaten Labusel. Sebaiknya, realisasi tagihan yang dikutip PT PLN itu turut diaudit, karena pembayaran tagihan PJU tersebutkan bersumber dari anggaran daerah," katanya.

Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) Rayon Kotapinang, P Siregar yang dikonfirmasi terkait harapan masyarakat itu mengatakan untuk pembayaran tagihan PJU selalu diaudit BPK. Audit kata dia, dilakukan terhadap Pemkab dan PLN.

"Biasanya mereka meminta ke PLN secara detail baik nomor identitas pelanggan maupun besaran tagihan pembayarannya," katanya. (f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru