Parapat (SIB)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Viktor Silaen merasa kecewa terkait operasional industri pengolahan getah pinus di kawasan hutan di Tanjung Dolok Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun masih tetap beroperasi, meski telah dilarang melalui surat instansi terkait.
“Kita kecewa, karena industri pengolahan getah pinus di Tanjung Dolok tanpa izin ini masih tetap beropersi, padahal telah dilarang sesuai surat larangan Dinas Kehutanan nomor 522.22/3390/DISHUT/2020 perihal perizinan An Cv Luhur yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Ir Herianto MSi, Jumat 2 Oktober 2020 lalu," ujar anggota DPRD Sumut dari partai Golkar melalui selulernya, Minggu (14/3).
Kata Silaen, dia kecewa, karena satu tahun terakhir Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat larangan agar operasional industri pengolahan hasil hutan bukan kayu getah pinus di Tanjung Dolok dihentikan karena tidak memiliki izin industri, namun hingga saat ini masih tetap beroperasi.
Dijelaskannya industri pengolahan getah pinus berbahan baku hasil hutan di kawasan Hutan Lindung Tanjung Dolok yang telah beroperasi tahun masih dibiarkan bebas beroperasi untuk mengambil keuntungan, meski sudah ada larangan dan bebas mendirikan bangunan di atas lahan kehutanan.
Dia meminta Dinas Kehutanan segera menghentikan seluruh operasional industri pengolahan getah pinus di Tanjung Dolok dan seluruh aktivitas penderesan getah pinus ilegal di kawasan Hutan Lindung sekitaran Danau Toba.
Sementara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar melalui Kepala Cabang Unit Tanjung Dolok D Simangunsong mengakui, industri pengolahan getah pinus di Tanjung Dolok masih beroperasi dan pihaknya belum menerima perintah dari pimpinan untuk melarang aktifitas industri tersebut.
Diakui, letak bangunan industri getah pinus CV Luhur di Tanjung Dolok masuk dalam Kawasan Hutan."Kalau ada perintah dari pimpinan, kita akan hentikan operasional industri itu," ujar Simangunsong. (D09)
Sumber
: Hariansib edisi cetak