Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Polisi Tangkap 6 Warga Jumala Desa Pegagan Julu II Dairi, Diduga Terlibat Perusakan Rumah

* Ratusan Warga Minta Rekannya Dilepaskan
Redaksi - Selasa, 23 Maret 2021 20:34 WIB
669 view
Polisi Tangkap 6 Warga Jumala Desa Pegagan Julu II Dairi, Diduga Terlibat Perusakan Rumah
Foto: SIB/Tulus Tarihoran
TERIMA WARGA: Waka Polres Dairi Kompol David Silalahi didampingi jajarannya menerima perwakilan warga Jumala Desa Pegagan Julu II, Dairi, saat mempertanyakan alasan penangkapan 6 warga, Senin (22/3) di ruang rapat Mapolres Dairi.
Sidikalang (SIB)
Waka Polres Dairi Kompol David Silalahi bersama jajaran menerima perwakilan warga Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul Dairi, Senin (22/3) di Mapolres Dairi. Kedatangan warga ke Mapolres mempertanyakan dasar penangkapan 4 warga Jumala yang dilakukan polisi, Minggu (21/3) pukul 20.00 WIB.

Kompol David Silalahi didampingi Kasat Intel AKP Polin Damanik, Kasat Binmas AKP Yan Ujung, KBO Reskrim Iptu Sumitro Manurung. Sementara perwakilan masyarakat sebanyak 6 orang.

David Silalahi kepada perwakilan warga mengatakan, polisi menangkap 6 warga, karena ada laporan perusakan rumah milik Jamapor Sagala. Mereka akan dimintai keterangan.

Ia menerangkan, aksi kerumanan yang dilakukan warga tersebut melanggar protokol kesehatan. Warga harusnya tidak main hakim sendiri. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Yang jelas keenam orang itu ditangkap karena diduga terlibat perusakan rumah secara beramai- ramai, “ katanya.

Sumitro menambahkan, warga yang ditangkap polisi berjumlah 6 orang yaitu RS, EN, TM, RM, TS dan LS. Mereka diamankan terkait kejadian pada 4 Februari 2021, yaitu perusakan rumah milik Jamapor Sagala, dengan tudingan pemilik rumah memelihara begu ganjang. Surat penangkapan akan segera diberikan kepada warga.

Salah satu perwakilan warga yang tidak bersedia dituliskan namanya mengaku tidak mengetahui terkait begu ganjang. Namun, kejadian itu berawal dimana warga mendengar suara-suara aneh, sehingga warga tidak nyaman. Warga melakukan kesepakatan dengan membubuhkan tandatangan untuk melakukan hukum adat serta menggeledah rumah Sagala.

“Emosi warga tidak tertahan, jadi terjadi pembongkaran, dan barang bukti berbau mistik dibuang ke jurang. Tidak ada istilah dalang pembongkaran rumah Jamapor Sagala," katanya.

Sebelumnya, di depan Mapolres, ratusan warga Jumala mendatangi Mapolres ingin menjemput rekannya yang ditangkap polisi. Polisi menangkap 4 warga secara tiba- tiba dari Jumala dan tidak ada pemberitahuan.

"Warga tidak mengetahui apa dasar polisi melakukan penangkapan dan melakukan penahanan. Hingga sekarang rekan kami itu masih di Mapolres," ucap warga secara beramai-ramai.

Di depan Mapolres, warga yang ditanyai tidak bersedia memberitahukan nama. Warga tetap mengaku tidak ada persoalan, dan tetap menanyakan polisi alasan penangkapan. Kemudian, pada saat warga berkerumun di depan Mapolres, polisi mencomot 3 orang warga dari kerumuman dan dibawa ke Mapolres Dairi.

Kemudian warga tidak terima rekannya dicomot polisi dari barisan. Warga melakukan perlawanan, tetapi dihadang personel polisi, sehingga tidak bisa masuk ke Mapolres Dairi.

"Kami tidak terima rekan kami ditangkapi polisi. Bahkan penangkapannya pun secara kasar. Masak warga ditangkap dan leher diapit menggunakan siku tangan," ucap beberapa warga.

Informasi diperoleh wartawan, rumah Jamapor Sagala dirusak warga pada 4 Februari 2021. Jamapor Sagala dan anakanya dituding memelihara begu ganjang dan terjadi tindakan perusakan. Jamapor dan keluarganya diusir dari kampung. (B3)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru