Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

DPRD Simalungun Setujui 20 Propemperda

* Laporan Jheslin M Girsang, jurnalis hariansib.com
Redaksi - Jumat, 26 Maret 2021 18:08 WIB
366 view
DPRD Simalungun Setujui 20 Propemperda
(Foto SIB/Jheslin M Girsang)
PARIPURNA: DPRD Simalungun menggelar rapat paripurna menyetujui 20 Propemperda di Pamatangraya, Kamis (25/3). 
Simalungun (SIB)
Sebanyak 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 disetujui pada rapat paripurna DPRD Simalungun di Pamatangraya, Kamis (25/3).

Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan, seluruh Propemperda itu masih akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar kelak dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun 20 Propemperda di antaranya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengawasan dan pengendalian serta klasifikasi jalan, Ranperda tentang perubahan APBD Simalungun tahun 2021.

Kemudian, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi di bidang meterologi legal, Ranperda tentang rencana induk pariwisata daerah.

Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Ranperda tentang pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A).

Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sibarani bahkan mendukung pembentukan Perda tentang pengawasan dan pengendalian serta klasifikasi jalan. Pasalnya, angkutan truk yang melebihi tonase dinilai berpotensi merusak jalan.

"Dengan adanya Perda tentang klasifikasi jalan, maka bisa diatur tonase. Dalam pembahasan Propemperda nanti akan dibicarakan tentang apa sanksi atau dendanya jika melebihi tonase," urainya. (f)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru