Simalungun (SIB)
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Simalungun Binton Tindaon meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit terhadap seluruh aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Desakan untuk mengaudit aset tersebut bahkan sudah pernah dituangkan beberapa fraksi DPRD Simalungun dalam pemandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna, akhir tahun lalu.
"Mengingat masa jabatan Bupati Simalungun akan berakhir, 22 April 2021 mendatang maka perlu dilakukan penertiban seluruh aset sebelum pergantian bupati agar bupati yang baru nanti tidak meraba dalam menjalankan fungsinya sebagai Bupati Simalungun," kata Tindaon di Perdagangan, Minggu (28/3).
Ia mengatakan, keberadaan seluruh aset harus jelas, seperti rincian lahan pertanian aset Pemkab Simalungun, kendaraan dinas mulai tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa, termasuk truk sampah yang masih layak pakai dan tidak layak pakai serta banyak lagi jenis aset lainnya.
"Kita ketahui bahwa aset Pemkab Simalungun cukup banyak, baik yang bergerak dan tidak bergerak. Apakah aset-aset tersebut tetap terdata dengan baik pada data inventaris Pemkab Simalungunâ€, kata Tindaon.
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun segera menertibkan pengelolaan aset agar tidak hanya memberikan keuntungan bagi orang atau kelompok tertentu," harapnya.
Ditambahkan, salah satu pengecualian atas pemberian opini WDP (wajar dengan pengecualian) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2019 yaitu, mengenai penataan dan pengelolaan aset.
"Karenanya, diperlukan kerja ekstra dalam penataan dan pengelolaan aset agar tidak muncul lagi masalah pada laporan keuangan Pemkab Simalungun di tahun-tahun mendatang," tegasnya. (c)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak