Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Pemkab Simalungun Terbitkan SE Jam Kerja Selama Bulan Ramadan

Redaksi - Selasa, 13 April 2021 21:01 WIB
573 view
Pemkab Simalungun Terbitkan SE Jam Kerja Selama Bulan Ramadan
news.derby.gov.uk
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor :065/6704/1.3.2/2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemkab Simalungun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Pamatang Raya, Senin (12/4).

Disampaikannya jam kerja ASN pada bulan ramadan mulai hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, waktu istirahat 11.30 WIB-12.30 WIB.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan ramadan, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Dirut PDAM dan Camat memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayan publik pada instansi masing-masing, ujarnya. (D4/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru