Kotapinang (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan pemusnahan barang bukti untuk 91 perkara tindak pidana narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Labusel, Jalan Istana, Kotapinang, Senin (12/4).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.
Kegiatan tersebut dipimpin Kajari Labusel, M Alinafiah Saragih SH MH. Hadir dan menyaksikan, Kasi BB dan Barpas Hendrik Dolok Tambunan SH, Kasi Intelijen Jackson Pandiangan SH, Kasi Pidum Simon SH, Kanit Reskrim Kapolsekta Kotapinang AKP P Purba, Panit II Reskrim Ipda Prancis Saragih, mewakili Danramil 11 Kotapinang, dan Kabid Pelayanan Medis RSUD Kotapinang Faisal.
Sebanyak 91 kasus yang sudah inkracht merupakan perkara narkoba dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu 362,92 gram netto, 23,34 gram bruto (dalam kaca pirex) dan ganja 31,14 gram.
Barang bukti ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu, dimasukkan ke dalam air kemudian dihancurkan menggunakan mesin blender dan ditanam didalam tanah.
Kajari Labusel M Alinafiah Saragih mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan akhir dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti ini mulai dari November 2020 hingga Maret 2021 dengan jumlah perkara sebanyak 91 perkara. Pemusnahan barang bukti kali ini khusus perkara narkoba, sabu dan ganja," katanya.
Kajari juga sepakat dan menyatakan perang dengan narkoba demi generasi bangsa ke depan.
"Kita sepakat, mari kita nyatakan perang dengan narkoba," katanya.
Kasi Barang Bukti dan Barpas Kejari Labusel Hendrik Dolok Tambunan mengatakan, barang bukti narkoba tersebut sangat berbahaya. Maka dari itu kata dia, dirampas untuk dimusnahkan.
"Total sabu-sabu 362,92 gram netto, 23,34 gram Bruto (dalam kaca pirex) dan ganja 31,14 gram. Ke depan, ada 74 perkara narkoba lagi yang menunggu,"katanya. (SS18/d)