Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Hingga Maret 2021, BP Jamsostek Pematangsiantar Bayarkan Klaim Rp 82 M Lebih

Redaksi - Rabu, 14 April 2021 20:33 WIB
431 view
Hingga Maret 2021, BP Jamsostek Pematangsiantar Bayarkan Klaim Rp 82 M Lebih
Internet
Ilustrasi BP Jamsostek 
Pematangsiantar ( SIB)
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Pematangsiantar, Achmad Ramli SE MM, mengatakan pihaknya telah membayarkan dana klaim untuk bulan Januari 2021 hingga Maret 2021, Rp 82.439.993.193 , dengan jumlah kasus 6.003.

Untuk pembayaran klaim tersebut, lanjutnya kepada SIB, Selasa (13/4) di Pematangsiantar terjadi peningkatan, sebagai imbas pemutusan hubungan kerja , sepanjang tahun 2020, akibat pandemi Covid-19. Dana klaim tersebut diberikan dalam beberapa program jaminan , seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), klaim yang telah diberikan untuk 3.938 kasus, Rp 73.639.299.930, Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dengan 551 kasus, klaim yang diberikan Rp 2.706.281.142. Jaminan Kematian ( JKM) dengan 117 kasus, jumlah klaim 4.654.800.000 , serta Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.397 kasus , klaim yang diberikan Rp 1.439.612.121.

Pengajuan klaim BP Jamsostek untuk program Jaminan Hari Tua ,dapat diajukan secara online , dengan menggunakan layanan Lapak Asik ( Pelayanan Tanpa Kontak Fisik). Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor BP Jamsostek, untuk memproses klaimnya.

BP Jamsostek lanjutnya, selaku penyelenggara program pemerintah , yaitu Jaminan Hari Tua ( JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun ( JP), mengajak dan mendorong seluruh masyarakat pekerja, untuk mendaftarkan diri, sebagai peserta BP Jamsostek , agar memperoleh kepastian jaminan perlindungan dari resiko saat melakukan pekerjaan. ( D3/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru