Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Sekda Taput Ingatkan Ada Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik Idul Fitri

Redaksi - Rabu, 21 April 2021 19:45 WIB
560 view
Sekda Taput Ingatkan Ada Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik Idul Fitri
Foto Dok Anwar Lubis
Indra Simaremare
Taput (harianSIB.com)

Sekda Tapanuli Utara (Taput), Indra Simaremare kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik lebaran 2021 (6 - 17 Mei). Apabila ada ASN yang tetap mudik akan dikenakan sanksi.

Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan penanganan Covid - 19 di Kabupaten Taput.

"Kami mengharapkan agar pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik," ujar Sekda melalui keterangan tertulis bupati yang diterima harianSIB.com melalui aplikasibpesan, Rabu (21/4/2021).

Indra menjelaskan, larangan mudik telah tertuang dalam SE Nomor 800/1125/5-3.4.2/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19.

Kemudian, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sanksi juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Selain mudik, kami juga menegaskan, bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid - 19 yang mengancam kesehatan masyarakat. OPD diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN," kata Indra sembari menegaskan agar OPD melaporkan jumlah pegawai yang bepergian ke luar daerah bukan dalam rangka kedinasan pada Rabu 19 Mei 2021, kepada bupati cq BKD.

Namun kata mantan Kepala Bappeda itu, cuti dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit serta alasan yang penting.

Meski demikian, apabila keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin dari bupati. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru