Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

DPMPPTSP Sumut Serahkan Izin Operasional SMK Pertanian Edukasih Nisel

Redaksi - Rabu, 21 April 2021 19:51 WIB
596 view
DPMPPTSP Sumut Serahkan Izin Operasional SMK Pertanian Edukasih Nisel
Foto: harianSIB.com/Syahputra Nainggolan
FOTO BERSAMA : Kasi Pendidikan DPMPPTSP Sumut Novawati Siregar, Rumondang Siregar bersama Kacabdis Telukdalam Gatimbowo Lase, Kepala BPN Nisel Daniel S Sagala, Ketua Yayasan Robert Dachi foto bersama para pengurus yayasan dan siswa di
Nisel (harianSIB.com)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut menyerahkan izin operasional Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian Edukasih Nisel. Izin operasional itu diserahkan Kasi Pendidikan Novawati Siregar bersama Rumondang Siregar, mewakili Kadis di Desa Hiliamaetaniha, Kecamatan Luahagundre, Rabu (21/4/2021).

Novawati Siregar menyampaikan proses perizinan di Provinsi Sumut saat ini sudah menerapkan sistem aplikasi online, sehingga seluruh perijinan dapat diurus dengan mudah dan tanpa biaya. Tentunya dengan terlebih dahulu menyiapkan persyaratan yang ditetapkan.

Khusus untuk SMA, SMK dan SLB yang merupakan wewenang provinsi, dikatakan wajib mengurus izin operasional bila ada sekolah baru maupun ada penambahan jurusan baik di sekolah swasta maupun negeri.

"Kita ada website siaplayani. sumutprov.go.id, disitu bisa di upload semua persyaratan setelah lengkap maka kami akan melakukan survey lapangan, kalau memang layak kemudian akan diberikan direkomendasi dan tidak perlu ke kantor lagi, dari website itu bisa langsung di print izinya," terangnya.

Ketua Yayasan SMK Pertanian Edukasih Robert Dachi mengapresiasi pelayanan yang diberikan Dinas Perizinan Sumut mulai pengurusan hingga akhirnya izin operasional sekolah terbit. Robert mengakui sempat sampai 12 kali bolak-balik berurusan dengan dinas perizinan karena beberapa berkas tidak lengkap.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Telukdalam Gatimbowo Lase yang turut hadir mengatakan setelah adanya izin operasional, maka sekolah berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah yakni Dana BOS. Begitu juga bantuan pembangunan gedung sekolah tergantung kesiapan anggaran.

Turut hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nisel Daniel S Sagala, yang juga sebelumnya telah menerbitkan sertifikat tanah sebagai persyaratan izin operasional.

Sekolah SMK Pertanian Edukasih Nisel yang memiliki luas lahan sekitar 7 hektare berpotensi menghasilkan petani-petani kompeten di masa kini. Dengan pengajar yang memiliki SDM mumpuni, para siswa diajari dan dilatih bagai bercocok tanam yang baik, berternak sehingga setiap siswa memiliki wawasan dan dapat mengaplikasikan saat sudah tamat nantinya. Saat ini hasil pertanian dan peternakan SMK Pertanian Edukasih sudah dipasarkan di tengah masyarakat. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru