Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Wali Kota Harap KPK dan Kejaksaan Dukung Pemko Medan Cegah Kerugian dan Optimalisasi PAD

Redaksi - Selasa, 27 April 2021 19:27 WIB
393 view
Wali Kota Harap KPK dan Kejaksaan Dukung Pemko Medan Cegah Kerugian dan Optimalisasi PAD
(Foto : Dok/Diskominfo Medan)
Berita Acara : Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE (kanan) dan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH (kiri) menunjukkan Berita Acara Serah Terima Penyerahan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kep
Medan (SIB) -Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE mengapresiasi KPK dan Kejaksaan RI yang mendukung Pemko Medan dalam mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Hal itu disampaikannya dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan, di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan, Selasa (27/4/2021).

Di hadapan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang menghadiri acara itu, Bobby berharap dukungan KPK dan Kejari agar Pemko Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan.

Dikatakan, Mall Centre Point belum memiliki IMB, yang nilai retribusinya mencapai Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar. Memang, akunya, belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Namun, karena Mall Centre Point sudah beroperasi, terangnya, merupakan kesalahan bila hal itu tidak dianggap sebagai potensi PAD.

Konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini, ungkapnya, bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, tambahnya, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Saya tak bisa kerja sendiri, perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk membantu Pemko Medan. Terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu dan selalu mensuport Pemko Medan. Dengan bantuan Kejari Medan, dapat dipenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan,” katanya.

Dalam acara itu, Wali Kota bersama pihak PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Pada kesempatan itu, PT Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai. Sementara PT Bhinneka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al Badar di Jalan Al Badar IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia kepada Pemko Medan.

Penandatanganan itu dilakukan Bobby Afif Nasution bersama Direktur PT Buana Makna Wira Jenny Lok, Direktur PT Bhinneka Bangun Indonesia Yosef Erdian SE, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) M Ilham SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, yang disaksikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah I Maruli Tua.

PSU Perumahan The Peak Menteng Indah yang diserahkan berlokasi di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dengan luas tanah 76,125 M3 dengan cluster The Peak dan The Garden, berupa prasarana. Lalu, sarana dengan total luas lahan sarana 6.134,87 M3 yang terdiri dari area parkir 448,78 M3, area kolam renang 565,71 M3, area club house 262,80 M3, area taman dan playground 4.050,52 M3, area lapangan badminton 81,74 M3, area lapangan 218,31 M3 dan area Taman Pintu Masuk 507,01 M3. Kemudian utilitas dengan jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diserahkan sebanyak 63 titik PJU.

Sedangkan PSU Perumahan Madani Al Badar yang diserahkan berupa prasarana dengan total luas lahan 2.973,62 M3, yang terdiri dari perkerasan jalan seluas 2.310,59 M3 dan drainase seluas 358,64 M3.

Selanjutnya sarana dengan total luas lahan sarana 507,73 M3, yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) 1 seluas 70,50 M3, RTH 2 seluas 75,20 M3, RTH 3 seluas 36,90 M3, RTH 4 seluas 81,78 M3, RTH 5 seluas 65,58 M3, tempat bermain 67,20 M3, dan mushala 110,57 M3. Kemudian utilitas dengan jumlah LPJU yang diserahkan sebanyak 18 titik PJU.

Selain penandatanganan berita acara serah terima, Bobby juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemko Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Acara juga dirangkai dengan Rakor dan Monitoring Pencegahan Korupsi di Medan yang diisi dengan pemaparan dari Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar.

Dalam kesempatan itu, Lili memaparkan amanat Undang-undang No19 tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasn tindak pidana korupsi. Disebutkan, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.

“Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik. Tujuh tindak korupsi yang harus dihindari yaitu menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru