Kotapinang (harianSIB.com) -Kalah dalam perhitungan hasil perolehan suara pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupetan Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon nomor urut 03, Hj Hasnah Harahap- Kholil Jufri Harahap (Berhasil) kembali mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK.
Informasi dihimpun wartawan, Jumat (30/4/2021), permohonan tersebut didaftarkan paslon Berhasil melalui Kuasa Hukum, Pris Madani, pada Kamis (29/4/2021), dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenLabusel. Pendaftaran perkara dengan registrasi APPP Nomor : 146/PAN.MK/AP3/04/2021 itu dilakukan secara online sekira pukul 23.17 WIB.
Belum jelas apa permasalahan yang menjadi obyek gugatan paslon yang disusung PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PKS, PPP, dan Perindo itu. Kabar yang beredar terkait pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Kabupaten Labusel, Efendi Pasaribu yang dikonfirmasi mengakui adanya gugatan tersebut. Namun ia belum mengetahui pasti apa yang menjadi obyek gugatan pemohon.
"Belum tahu permasalahan apa yang digugat. Tapi hari ini kami akan konsultasi dengan KPU RI terkait permasalahannya," kata Efendi.
Seperti diketahui, pada Selasa (27/4/2021) sore, KPU Kabupaten Labusel telah menetapkan hasil perhitungan perolehan suara pasca Putusan MK Nomor 37/PHP-Bup-XIX/2021, sesuai Keputusan KPU Labusel Nomor: 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/IV/2021. Dalam putusan itu diketahui, Paslon Nomor Urut 02, H Edimin-Ahmad Padli Tanjung (Asli) memperoleh suara terbanyak dan unggul 371 suara dari paslon nomor urut 03.
Pada pleno tersebut ditetapkan perolehan suara masing-masing paslon yakni, nomor urut 1, Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar memperoleh 8.121 suara. Nomor urut 2, H Edimin-Ahmad Padli Tanjung 65.793 suara dan nomor urut 3, Hj Hasnah Harahap- Kholil Jufri Harahap 65.422 suara.
Berikutnya, nomor urut 4, Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga memperoleh 11.056 suara, dan nomor urut 5, Maslin Pulungan-Feri Andikha Dalimunthe mendapatkan 4.730 suara.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan paslon Berhasil atas PHP Pilkada Labusel, setelah kalah dalam perolehan suara usai pemungutan suara, 9 Desember 2020. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan untuk digelar PSU di 16 TPS di Kecamatan Toramba dan Kecamatan Kampungrakyat. (*)